Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Calon Wakil Wali Kota Pangkal Pinang Mulai Disidang dalam Kasus Politik Uang

Kompas.com - 16/04/2018, 12:14 WIB
Heru Dahnur ,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan politik uang yang menjerat calon wakil wali kota Pilkada Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, akhirnya bergulir ke pengadilan.

Terdakwa Ismiryadi, calon wakil wali kota Pangkal Pinang, pun hadir saat sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkal Pinang, Senin (16/4/2018).

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Endang Sri A Ningsih berisi pembacaan dakwaan dari kejaksaan serta eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.

Komisioner Panwaslu Pangkal Pinang, Novrian mengatakan, persidangan yang melibatkan pasangan calon terkait dugaan politik uang baru pertama kali di Indonesia.

"Beberapa kasus yang pernah di sidang hanya melibatkan tim sukses. Paslon baru yang ini," ujar Novrian yang hadir di PN Pangkal Pinang.

Baca juga : Bagikan Token Listrik, Seorang Peserta Pilkada Pangkal Pinang Jadi Tersangka

Sementara kuasa hukum terdakwa, Saleh, dalam eksepsinya menilai, kasus kliennya cacat prosedur sehingga tidak layak dilanjutkan ke persidangan.

"Lokasi pembagian token itu adalah sekretariat tim pemenangan. Di mana salahnya. Ini bahkan tidak diklarifikasi terlebih dahulu oleh petugas di lapangan," ujarnya.

Baca juga : Calon di Pilkada Pangkal Pinang Bingung soal Aturan Larangan Memberi

Kompas TV Polisi menetapkan seorang calon Wakil Wali Kota Pangkalpinangkepulauan Bangka Belitung sebagai tersangka dugaan pelanggaran politik uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com