JEPARA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Suharta mengatakan, pihaknya saat ini telah memeriksa sejumlah panitia terkait insiden tarian erotis dalam sebuah acara klub motor di Pantai Kartini, Jepara.
Menurut Suharta, berdasarkan penyelidikan yang dilakukannya, kini sudah ada dua orang dijadikan tersangka.
"Setelah kami lakukan pengembangan, kami telah menetapkan dua tersangka. Keduanya panitia acara," kata Suharta, dilansir Tribunnews.com, Minggu (16/4/2018).
Kedua tersangka tersebut dijerat pasal UU Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Sangkaan pasal Undang-undang Pornografi yang di dalamnya juga terdapat pornoaksi. Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tandasnya.
Polisi saat ini juga sedang mencari tiga orang penari erotis yang beraksi di Pantai Kartini.
Tiga orang penari tersebut diketahui berasal dari Semarang.
"Saat ini masih dalam pencarian. Mereka juga nanti akan kami periksa. Lihat nanti hasilnya seperti apa," kata Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Baca juga : Kasus Tarian Erotis di Jepara, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Sementara itu, Joko Wahyu Sutejo, pengelola Pantai Kartini membenarkan adanya video erotis yang beredar di media sosial dan kejadian di Pantai Kartini, Jepara, Sabtu (14/4/2018) lalu.
Terkait adanya tarian erotis oleh tiga wanita berbikini itu, Joko juga dipanggil Polres Jepara untuk dimintai keterangan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.