Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Pemuda NL yang Perkosa dan Bunuh Seorang Nenek karena Dendam

Kompas.com - 16/04/2018, 05:46 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Seorang pria berinisial NL alias W alias I (26) memperkosa dan membunuh seorang nenek RL (63).

Bahkan, setelah memperkosa dan membunuh, pelaku juga memasukkan benda keras ke alat vital korban.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Jules Abraham Abast, Minggu (15/4/2018), mengatakan, saat melakukan aksi kejinya, NL dalam kondisi mabuk minuman keras.

Jules menjelaskan, hasil penyelidikan dan penyidikan secara intensif berdasarkan keterangan sembilan saksi, sejumlah barang bukti dan aneka informasi yang didapat saat pengumpulan bahan keterangan, pelaku NL melakukan hal itu karena dendam.

Pelaku mencekik dan membenturkan wajah korban ke besi tempat tidur. Lalu pelaku membekap korban dengan bantal.

Setelah korban tidak berdaya, pelaku kemudian memperkosa korban dan memasukan benda keras ke alat vital korban.

Baca juga : Seorang Pemuda Perkosa dan Bunuh Seorang Nenek karena Dendam

Sesudah memastikan korban meninggal, pelaku lalu keluar dari pintu belakang rumah korban dan berhasil kabur.

Usai menerima laporan pembunuhan itu, kata Jules, polisi langsung bergerak dan melakukan menangkap NL.

"Saat hendak ditangkap, pelaku mencoba melawan petugas, sehingga langsung ditembak di bagian kaki," ucap Jules.

Sebelumnya diberitakan, pelaku NL mengakui perbuatannya membunuh dan memerkosa RL, karena dendam.

Dalam keterangannya kepada polisi, NL mengaku, pada beberapa waktu lalu, korban menutup jalan dengan pagar dan tanaman ke lokasi penjualan batu gunung milik pelaku.

Selain itu, pelaku yang mengaku mahasiswa pada salah satu kampus di Waingapu juga mengaku pernah dikeroyok oleh kerabat korban beberapa waktu lalu.

"Dua peristiwa inilah yang membuat pelaku menaruh dendam kesumat pada korban," kata Jules.

Baca juga : Siswa SMP Kerja Serabutan demi Hidupi Nenek dan Ayahnya yang Gangguan Jiwa

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Sumba Timur. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kompas TV Mantan pemain tim nasional, Andika Yudistira Lubis ditangkap petugas Polrestabes Medan, Sumatera Utara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com