Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Lihat Penari Erotis, Polisi Langsung Bubarkan Acara Klub Motor di Jepara

Kompas.com - 15/04/2018, 14:58 WIB
Puthut Dwi Putranto Nugroho,
Dian Maharani

Tim Redaksi

JEPARA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah sangat menyayangkan adanya penampilan tari erotis saat kegiatan reuni klub motor Yamaha N Max di Pantai Kartini, Jepara pada Sabtu (14/4/2018) lalu.

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, mengatakan, kepolisian yang berjaga saat itu langsung berupaya membubarkan aksi tak senonoh yang mempertunjukkan tiga orang perempuan berbiki berjoget di muka umum.

"Karena tidak sesuai dengan izin awal, kami langsung bubarkan saat itu juga. Satu peleton petugas diterjunkan. Saat ini kami masih periksa sejumlah saksi dan mendalami kasus ini," kata Yudianto saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/4/2014).

Baca juga : Polisi Tahan Panitia Acara Tari Erotis di Jepara

Kepolisian yang berjaga saat itu turut diperiksa. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jepara, Jawa Tengah masih mendalami kasus merebaknya video yang mempertontonkan adegan tarian erotis di pantai Kartini, Jepara.

Dalam video amatir yang tersebar melalui media sosial itu mengabadikan tiga orang perempuan yang hanya mengenakan bikini berjoget sensual di muka umum dengan diiringi dentuman "House Music". 

Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho, menyampaikan, video tak senonoh tersebut merupakan puncak acara reuni komunitas motor Yamaha N Max yang digelar pada Sabtu (14/4/2018) siang.

Baca juga : Hadirkan Penari Erotis di Pantai Kartini Jepara, Panitia Pakai Izin Organ Tunggal

Menurut Yudianto, pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi. Panitia yang menggagas kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan, karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin rundown acara yang diajukan semula.

Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha N Max diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.

"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," kata Yudianto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com