KEDIRI, KOMPAS.com - Delapan pelaku kejahatan skimming di Kediri, Jawa Timur, berbagi peran dalam menjalankan aksinya. Mereka juga melengkapi diri dengan berbagai peralatan untuk menjalankan kejahatannya itu.
Para tersangka tersebut ditangkap polisi Kediri pada 9 April 2018 dan berasal dari berbagai daerah di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Lampung.
Mereka adalah adalah Supeno (43) warga Mojo Kediri, Nur Mufid (35) warga Kaliwungu Kendal, Sugianto (38) Lampung Timur, Mustofa (49) warga Kedungwaru Tulungagung, Sujianto (50) Lumajang, Toyib (54) Ngadiluwih, Siswanto (49) Pekalongan, Ahmad Rido (34) warga Kendal.
Dari mereka disita beberapa peralatan seperti sejumlah kamera pengawas kecil yang sudah dimodifikasi, kartu memori, kartu ATM sebanyak 332 biji, laptop, serta alat pindai kartu ATM.
(Baca juga : Tiga Bulan Beraksi, Sindikat Skimming Kantongi Rp 500 Juta )
"Beberapa alat mereka merupakan rakitan. Tidak ada di toko," ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Kediri Ajun Komisaris Hanif Fatih, Kamis (12/4/2018).
Supeno bertugas sebagai koordinator lapangan yang mengatur pekerjaan tersangka lainnya. Selain itu dia juga berkoordinasi dengan Mr X yang kini masih buron. Mr X ini berperan sebagai pengolah data.
Para tersangka lain bertugas mulai dari melakukan pemasangan kamera pengawas di mesin ATM. Kamera ini terangkai dengan beragam alat mulai dari memori hingga baterai yang dimodifikasi pada sebuah papan.
Papan kecil itu ditempelkan tersembunyi di antara dinding dan tombol keyboard mesin ATM. Posisinya tepat menghadap pada papan keyboard. Papan modifikasi tersebut mempunyai warna yang sama dengan permukaan mesin ATM.
"Tersangka hanya butuh waktu hitungan detik untuk memasangnya," tutur Hanif.
(Baca juga : Polisi Tangkap Sindikat Pelaku Skimming di Kediri )
Beberapa jam kemudian, papan tersebut diambil lalu data yang sudah terekam dipindah menggunakan card reader lalu disimpan ke hardisk. Hardisk ini yang kemudian dikirim ke Mr X untuk diolah.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan