BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi menetapkan HM yang merupakan pemilik dan JS penjual miras oplosan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung sebagai tersangka.
Kedua tersangka dijerat pasal 204 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara dan atau pasal 141 sub pasal 142 UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman 2 hukuman tahun Penjara.
Untuk mengungkap kasus tersebut, polisi terus memburu pelaku yang diduga otak dari miras oplosan tersebut.
Saat ini, SS, suami dari tersangka HM, masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga tengah memburu pria pembuat miras oplosan.
(Baca juga : Korban Tewas Akibat Miras Oplosan di Jabar Jadi 58 Orang)
Kapolda Jabar, Irjen Agung Budi Maryoto mengatakan, SS diduga mengetahui kadar dan takaran dari miras oplosan. Karena itulah hingga kini polisi belum mengetahui kadar dan jumlah alkohol dalam miras oplosan tersebut.
"Kita mau tangkap SS dulu. Karena dia yang belanja-belanja, kalau dapat nanti kita kembangkan sampai mana, kita akan proses hukum," jelas Agung seusai menggeledah rumah tersangka HM di Jalan Raya By Pass, Kampung Bojong Asih, Desa Cicalengka Wetan, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (12/4/2018).
"Kita akan ungkap setelah SS tertangkap," imbuhnya.
Tak hanya kadar miras oplosan, polisi belum mengetahui di mana SS mendapatkan bahan-bahan oplosan. Sebab tersangka HM tidak mengetahui hal tersebut.
(Baca juga : Ini Kandungan Miras Oplosan yang Tewaskan 52 Orang di Jawa Barat)
Pelaku, sambung Agung, meracik minuman minola yang ditambah zat pewarna, minuman berenergi, dan alkohol. "Untuk prosentase (kadar alkohol) nanti dikirim ke lab. Sekaligus nanti setelah kita tangkap SS, kita ungkap kita tanyakan," jelasnya.
Mengenai jumlah korban, Agung mengatakan, total korban di Kabupaten Bandung berjumlah 222 jiwa. Dari jumlah itu, 41 orang meninggal, 139 orang pulang, dirawat 30 orang dan dirujuk 11 orang.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.