Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Pajak Bangka yang Terkena OTT Terancam Dipecat

Kompas.com - 12/04/2018, 18:21 WIB
Kontributor Kompas TV Babel, Rahmatul Fauza,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PANGKAL PINANG, KOMPAS.com – HR, pegawai kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bangka, yang terjaring Operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Direktorat Kriminal Khusus Polda Kepulauan Bangka Belitung, terancam dipecat.

Saat ini, HR pun telah dijatuhi skorsing oleh instansinya, KPP Pratama Bangka. Hal ini disampaikan Kepala KPP Pratam Bangaka, Dwi Haryadi, Kamis (12/4/2018) sore.  

“Kini HR telah kita skorsing dan diberhentikan dari jabatannya sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian dan Undang-undang ASN. Semua tugas-tugasnya telah kita alihkan ke pegawai lain," ujar Dwi Haryadi.

Dwi menambahkan, saat ini KPP Pratama Bangka masih menunggu proses hukum terhadap HR. Pelanggaran yang dilakukan HR cukup berat. Bisa saja berujung pemecatan.

Baca juga : Kronologi Operasi Tangkap Tangan Bupati Batubara oleh KPK

HR merupakan pegawai KPP Pratam Bangaka bagian pegawasan wajib pajak. Saat terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Kepulauan Bangka Belitung, HR berusaha melarikan diri hingga terjatuh, sehingga amplop berisi uang pun tercecer di jalan.

Baca juga : KPK Amankan Bupati Pamekasan dan Kajari dalam Operasi Tangkap Tangan

Bersama HR, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang dalam pecahan Rp 50.000 senilai Rp 50 juta.

Kompas TV Pemkot Surabaya membentuk tim untuk melakukan OTT di Surabaya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com