Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Korban Lewat Video Bugil, Para Napi Kantongi Rp 800 Juta Per Minggu

Kompas.com - 12/04/2018, 11:03 WIB
Agie Permadi,
Reni Susanti

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com — Kapolrestabes Bandung Kombes Hendro Prabowo menyebut modus pemerasan melalui media sosial yang dilakukan para napi di dalam lapas merupakan modus baru. 

"Ini modus baru di seluruh Indonesia," kata Hendro di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Kamis (12/4/2018). 

Seperti diketahui, polisi mengungkap pemerasan yang dilakukan tiga napi Lapas Jelekong. Mereka memancing para korbannya melalui akun fiktif yang dibuat para napi di media sosial.

Dengan memasang foto dan status palsu, mereka menjerat kaum hawa yang ditemui di dunia maya tersebut.

(Baca juga: Seorang Napi Ungkap Sindikat Kejahatan di Lapas Jelekong)

Pemerasan itu pun dilakukan setelah para napi berhasil mendapatkan nomor kontak korbannya. Setelah intens berhubungan via chat, mereka merayu dengan mengajak nikah dan meminta korban melakukan telepon seks hingga video call tanpa busana. 

Saat itulah para napi merekam video korbannya tanpa busana dan memeras korban dengan mengancam video korbannya tersebut disebarkan.

"Setiap minggu hampir Rp 800 juta uang korban ini disedot. Uang dibagikan masih dalam penyelidikan. Kami tak berhenti sampai di sini," kata Hendro.

Dengan adanya rilis pengungkapan ini, pihaknya berharap masyarakat mewaspadai perkenalan dengan orang tidak dikenal yang mengajak menikah hingga melakukan video seks.

(Baca juga: Korban Pemerasan 3 Napi dengan Modus Sebar Video Bugil Diduga Ribuan Orang)

Meski begitu, para korban diharapkan tidak khawatir foto dan video tanpa busananya tersebar. Pasalnya, saat ini, polisi telah menyita sejumlah telepon seluler pelaku yang berisi sejumlah foto dan video korban.

"Nomor HP itu sudah disita, video tak tersebar di sini. Jangan sampai ada korban lainnya dengan modus mau dikawinkan kemudian sex by phone dan video call telanjang dan lainnya," lanjutnya.

Kompas TV Polisi pun membuka potensi adanya tersangka baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com