BANDUNG, KOMPAS.com - Polres Bandung telah memeriksa enam saksi terkait kasus minuman keras oplosan di Kabupaten Bandung.
Hal itu dikatakan Kapolres Bandung AKBP Indra Hermawan setelah menggeledah rumah salah satu tersangka pembuat miras oplosan berinisial JS di Jalan Raya Bandung-Garut, Rabu (11/4/2018).
"Pengembangan penyelidikan sudah enam saksi kami periksa," ucap Indra.
Dia menjelaskan, sejauh ini baru dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni JS dan HM. Sementara satu tersangka lain masih dalam pengejaran.
"Mulai kemarin kami sudah menetapkan dua tersangka, ada DPO satu semoga nanti segera kita tangkap," tambahnya.
(Baca juga: Begini Cerita Korban Miras Oplosan di Cicalengka Bandung)
Indra menambahkan, ada beberapa barang bukti yang ditemukan dalam penggeledahan rumah JS. Namun, dia enggan merinci apa saja temuan tersebut.
"Di dalam tadi kami melakukan penyelidikan, kemudian kami menemukan bekas minuman. Itulah yang akan kami berikan ke laboratorium forensik. Ada bekas minuman kami lagi lihat kandungannya apa saja. Ada minuman yang disita. Mungkin besok Pak Kapolda akan ke sini siang," ungkapnya.
(Baca juga: 3 Jam Geledah Rumah Pembuat Miras Oplosan, Polisi Temukan Benda-benda Ini)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.