Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

GP Ansor Jatim: Sukmawati Minta Maaf, Kami Diperintah Cabut Laporan

Kompas.com - 07/04/2018, 07:29 WIB
Achmad Faizal,
Icha Rastika

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pengurus Gerakan Pemuda Ansor Nahdatul Ulama (NU) Jawa Timur mengaku mendapat intruksi untuk mencabut laporan kasus penodaan agama oleh Sukmawati di Mapolda Jatim. Perintah pencabutan itu disebut datang dari Pengurus Pusat Pemuda Ansor NU.

"Kami diperintah pengurus pusat untuk mencabut laporan di Mapolda Jatim, karena Ibu Sukmawati sudah minta maaf," kata Sekretaris Pemuda Ansor Jawa Timur, Abid Umar Faruq, Jumat (6/4/2018).

Baca juga : Polri Pastikan Kasus Sukmawati Akan Ditangani Profesional

Menurut dia, arahan yang sama datang dari Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang meminta laporan terhadap Sukmawati dicabut.

Sebelumnya, pengurus Ansor Jatim melaporkan salah satu putri Presiden Bung Karno itu terkait dugaan penodaan agama.

Sukmawati disebut melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang Penodaan Agama dan atau Pasal 18 UU RI No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Dalam kesempatan yang sama, Sukmawati juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait puisi berjudul "Ibu Indonesia" yang dibacakannya. 

Baca juga : Pendemo Sukmawati Membubarkan Diri, Jalan Medan Merdeka Timur Kembali Dibuka

Dua orang yang melaporkan Sukmawati yakni pengacara Denny AK, dan Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari. Laporan mereka telah diterima oleh Polda Metro Jaya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com