Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Edarkan Pil PCC, Seorang Wanita Terancam 15 Tahun Penjara

Kompas.com - 06/04/2018, 21:48 WIB
Kurnia Tarigan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PALANGKARAYA, KOMPAS.com - Jajaran Satnarkoba Polres Palangkaraya, meringkus seorang wanita saat akan transaksi obat terlarang jenis xenith atau pil PCC. Ia akan melakukan transaksi di sebuah barak di Jalan Pangeran Samudra, Palangkaraya. 

Kapolres Palangkaraya AKBP Timbul Siregar mengatakan, awal mula tertangkapnya FIT (30) berdasarkan laporan masyarakat. Mereka resah lantaran pelaku kerap menjual obat terlarang.

"Setelah kita lakukan pendalaman dan penyelidikan, akhirnya petugas kita berhasil meringkus pelaku beserta barang bukti, di barak tempat kediamannya," ujar Timbul di Polres Palangkaraya, Jumat (6/4/2018).

Seusai menangkapnya, polisi mengamankan barang bukti berupa 467 butir, uang hasil penjualan senilai Rp 100.000, serta telepon genggam yang digunakan untuk memesan dan menjual obat terlarang. Adapun pelaku kini ditahan di Polres Palangkaraya.

(Baca juga : 3,9 Juta Pil PCC dan 690 Gram Sabu Dimusnahkan Polda Kalimantan Tengah)

Dalam aksinya, pelaku menggunakan modus putus rantai. Dimana transaksi dilakukan melalui telepon. Setelah ada kata sepakat, barang diletakkan pada suatu tempat yang sudah disepakati, lalu pelaku mengambil barang ke tempat itu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Narkotika, berdasarkan Permenkes No 7 Tahun 2018, mengenai Perubahan Golongan Narkotika, dimana obat terlarang jenis zenith atau pil PCC sudah dikatagorikan sebagai narkotika.

Dengan aturan tersebut, pengedar pil PCC memiliki sanksi hukum yang sama dengan pengedar narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

"Ini merupakan penerapan perdana atas Permenkes No 7 Tahun 2018, bahwa obat terlarang jenis zenith atau pil PCC sudah sama dengan narkotika, dengan acaman hukuman maksimal," tambah Timbul.

Kompas TV Kapolri Jenderal Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani menggelar konferensi pers di Batam, Kepulauan Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com