Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Pungli ke Pemotor yang Ditilang Viral, Polisi Dibebastugaskan

Kompas.com - 05/04/2018, 19:00 WIB
Aji YK Putra,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Bripka TA, anggota polisi yang tepergok melakukan pungutan liar kepada pengendara sepeda motor yang ditilangnya melalui video yang viral di media sosial telah dibebastugaskan.

Kapolda Sumatera Selatan Irjen (Pol) Zulkarnain Adinegara mengatakan, Bripka TA yang diketahui bertugas sebagai anggota Lalulintas di Polresta Palembang tengah menjalani pemeriksaan di Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Selatan.

"Saya prihatin dengan kejadian ini. Sekarang sudah diproses di Propam. Sudah di-nonjobkan (bebas tugas)," kata Zulkarnain saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (5/4/2018).

Menurut Zulkarnain, jika dalam pemeriksaan Bripka TA terbukti melakukan pemerasan, dia tidak akan segan untuk melakukan pemecatan.

"Sekarang masih diperiksa dulu. Jika korban melapor ke pidana umum atas kasus pemerasan, bisa dipecat," ujar jenderal bintang dua ini.

(Baca juga: Viral, Video Polisi Tilang Pemotor lalu Minta Uang Damai Rp 50.000)

Sebelumnya, video seorang polisi melakukan pungutan liar kepada pesepeda motor yang ditilangnya viral di media sosial. Kejadian diduga terjadi di Jalan Sudirman, tepatnya di Taman Makam Pahlawan, Palembang, Sumatera Selatan.

Video YouTube yang diunggah pemilik akun bernama Benni Eduward pada Selasa (3/4/2018) menunjukkan seorang pria yang memegang kamera meminta polisi berinisial Bripka TA mengembalikan uang pungutan liar yang diperolehnya dari seorang remaja laki-laki yang baru saja ditilang.

Dalam keterangan video itu, pemilik akun mengaku tidak sengaja melintas di lokasi kejadian dan melihat beberapa polisi sedang menilang pelanggar lalu lintas. Dia juga menuliskan sering mendengar bahwa sering terjadi aksi pungutan liar oleh oknum polisi di kawasan Taman Makam Pahlawan.

Saat itu, menurut pemilik akun, ada lima pengendara sepeda motor yang ditilang lantaran tidak menghidupkan lampu utama serta tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Oknum Polisi Bripka TA diduga meminta uang damai Rp 100.000. Namun, korban di dalam video mengaku hanya memiliki uang Rp 20.000.

(Baca juga: Viral, Video Bocah TK Naik Motor dan Menangis Saat Dicegat Polisi)

Bripka TA, lanjut si pemilik akun, akhirnya meminta uang Rp 50.000 kepada korban dan kemudian diberikan setelah korban meminjam dari teman kuliahnya.

Pemilik akun menyorot ke arah Bripka TA dan memintanya untuk mengembalikan uang korban dan menerbitkan surat tilang. Akan tetapi, Bripka TA malah membantah.

"Bripka TA bersikeras tidak memungut, logikanya kalau sebelumnya dia tidak terima uang, seharusnya korban sudah ditilang, kenapa baru sekarang setelah diminta? Uang 50.000 tidak kembali padahal korban sudah dibuatkan surat tilang tapi slip biru, saya tanyakan kenapa tidak slip merah karena korban bersedia ikut sidang? Slip birunya tanpa keterangan nomor rekening Brivia," tulis Benni dalam keterangan video yang sudah ditonton lebih dari 719.000 kali itu.

Bripka TA akhirnya meminta kunci sepeda motor korban dan menahan motor tersebut. Kejadian itu lalu dilaporkan ke polisi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com