Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tembak Mati Adik Ipar, Kompol Fahrizal Terancam Hukuman Mati

Kompas.com - 05/04/2018, 18:34 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Mantan Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polrestabes Medan yang saat ini menjabat sebagai Wakil Kepala Polres Lombok Tengah Kompol Fahrizal (41) menembak mati adik iparnya, Jumingan alias Iwan (33).

Fahrizal menambak adiknya di Jalan Tirtosari Gang Keluarga Nomor 14 Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Rabu (4/4/2018) malam.

Korban tewas seketika dengan luka tembak di kepala dan perutnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku langsung menyerahkan diri.

Namun sampai hari ini, motif pelaku menembak korban belum diketahui. Ketika menjalani paparan di Mapolda Sumut, pelaku yang ditanyai lebih memilih diam.

(Baca juga : Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online Ditangkap, Satu Ditembak Mati )

"Kita masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi motif kasus ini. Tersangka sudah menjalani cek kesehatan dan dinyatakan normal, tidak sedang di bawah pengaruh apapun. Tapi psikologisnya masih didalami," ujar Kapolda Sumut Irjen Paulus Waterpauw, Kamis (5/4/2018).

Menurut Paulus, hasil interogasi di Polrestabes Medan, pelaku tidak menyesali perbuatannya. Namun ketika bertemu pihak keluarga barulah pelaku mengaku terharu dan menyesal.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepucuk senjata api jenis revolver milik pelaku dan saksi-saksi. 

"Kita mengamankan senjata api pelaku beserta enam selongsongnya. Mayat korban saat ini di rumah sakit Bhayangkara, ada enam tembakan di bagian tubuhnya," ucapnya. 

Paulus mengimbau seluruh jajarannya agar mengambil pelajaran dari kejadian yang dialami pelaku, sehingga tidak terulang kejadian yang sama. Dia menginstruksikan agar para personel kepolisian tidak sembarangan membawa dan menggunakan senjata apinya.

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.

(Baca juga : Beruang Madu Dibunuh lalu Dagingnya Dimakan, 4 Pelaku Ditangkap )

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Berita sebelumnya, pelaku baru tiba di Kota Medan usai menyelesaikan pendidikan Sespim Polri. Pelaku lalu mengunjungi ibunya yang tinggal di lokasi perkara, yang juga kediaman korban.

Kedatangan polisi jebolan Akpol 2003 itu disambut korban dan istrinya Henny Wulandari yang tak lain adik kandung pelaku.

Pelaku, ibunya, dan korban kemudian asyik berbincang di ruang tamu. Bahkan pelaku masih sempat memijat ibunya.

Saat istri korban menuju dapur untuk membuat minuman, tiba-tiba pelaku mencabut pistolnya dan menodongkannya ke arah ibunya yang baru sembuh sakit. Korban sempat mengingatkan dan melarang perbuatan pelaku.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com