Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, 2 Calon Wali Kota Malang Dipastikan Absen Debat Kandidat

Kompas.com - 05/04/2018, 17:46 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Dua calon wali kota Malang dipastikan absen saat Debat Kandidat Pilkada Kota Malang, Sabtu (7/4/2018). Keduanya adalah M Anton dan Yaqud Ananda Gudban atau Nanda.

Anton dan Nanda ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang yang mentersangkakan keduanya.

Anton merupakan calon wali kota Malang petahana nomor urut 2. Ia berpasangan dengan Syamsul Mahmud dan diusung PKB, PKS, dan Partai Gerindra.

Sedangkan Nanda merupakan calon wali kota Malang nomor urut 1. Berpasangan dengan Ahmad Wanedi, mereka diusung PDI Perjuangan, Partai Hanura, PAN, PPP dan didukung oleh Partai NasDem.

(Baca juga : KPK Minta Lima Anggota DPRD Kota Malang Hadiri Pemeriksaan Hari Ini )

Dengan demikian, hanya tersisa satu calon Wali Kota Malang, yakni Sutiaji yang berada di nomor urut 3. Sutiaji yang sebelumnya menjabat sebagai wakil wali Kota Malang berpasangan dengan Sofyan Edi Jarwoko dan diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Golkar.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Zaenudin mengaku sudah mengirim surat ke KPK terkait dua calon yang ditahan. Namun hingga saat ini belum ada jawaban.

"Kami bersurat (ke KPK) untuk menanyakan itu. Belum ada jawaban," katanya, Kamis (5/4/2018).

Kendati demikian, sesuai dengan tahapan, debat kandidat tetap akan digelar, meski kedua calon wali kota dipastikan absen.

"Kami berusaha melakukan secara adil. Kami juga tidak mau melanggar kepastian tahapan yang sudah kami buat," bebernya.

(Baca juga : Rabu dan Kamis, KPK Akan Periksa 12 Tersangka Kasus Suap di Malang )

Sebelumnya muncul usulan dari masing-masing tim sukses supaya debat kandidat hanya diikuti calon wakil wali kota. Dengan alasan, dua calon wali kota sudah dipastikan absen.

Namun KPU mengenyampingkan usulan itu dan tetap mengundang pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.

"Kami sudah mengakomodir usulan-usulan di rapat pertama. Kemudian dibawa ke (KPU) Provinsi. Kami akhirnya mengambil keputusan bahwa debat tetap dilaksanakan pada tanggal 7 dengan yang kita undang pasangan calon. Terkait pasangan calon tidak bisa hadir lengkap, itu tidak jadi masalah dan tidak dikenai sanksi," tuturnya.

Keputusan KPU untuk tetap mengundang pasangan calon menuai protes dari tim sukses pasangan nomor urut 1 dan 2. Sebab, calon wali kota untuk pasangan nomor urut 1 dan 2 sudah dipastikan absen.

"Kita fair. Kalau toh ini proses tahapan kampanye debat, maka semua tahu bahwa calon wali kota kami tidak bisa dihadirkan. Tetapi dari KPU tetap memaksakan bahwa undangan tetap kepada pasangan calon," kata Ketua Tim Pemenangan nomor urut 2, Arief Wahyudi.

"Usulan kami adalah tanggal 7 besok debat antar wakil wali kota. Ini menjadi adil," tambahnya.

(Baca juga : KPK Punya Bukti Kuat untuk Tahan Wali Kota dan Enam Anggota DPRD Malang )

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com