Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Bandar Judi Togel, Polisi Temukan Buku Tafsir Mimpi

Kompas.com - 05/04/2018, 09:11 WIB
Yamin Abdul Hasan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

TERNATE, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Ternate, Maluku Utara, yang dipimpin langsung Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda, melakukan penggerebekan judi toto gelap (togel). Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya buku tafsir mimpi. 

Selain barang bukti, polisi juga menciduk dua terduga bandar judi togel tersebut. Keduanya berinisial MA dan RA.

"Kedua tersangka ini sudah kami amankan di Polres Ternate. Dalam penangkapan tersangka pada Selasa (3/4/2018) malam, tidak ada perlawanan dan situasi aman terkendali," kata Kepala Bagian (Kabag) Ops Kompol Jufri Dukomalamo, Rabu (4/4/2018) di Mapolres Ternate.

Penggerebekan itu, ujar dia, merupakan hasil koordinasi antara tim Reserse, Intelkam, dan Sabhara.

Baca juga: Kecanduan Judi Online, Pria Ini Bawa Kabur Belasan Sepeda Motor

"Barang bukti yang kami amankan, uang tunai dari tangan tersangka milik MA sebesar Rp 11.729.000, kemudian tiga unit handphone, lima buah buku rekapan, satu lembar buku tafsir mimpi, tiga buah buku tulis. Sedangkan yang kami sita dari tersangka RA uang tunai Rp 1.165.000 dan 10 buah handphone, satu unit kalkulator, 14 buku rekapan, dan satu buku tabungan," ucap Jufri.

Jufri menambahkan, menurut informasi yang didapat dari masyarakat dan hasil penyelidikan dari anggota di lapangan, sudah satu tahun usaha ini dilakukan dan penangkapan di satu lokasi rumah yang berbeda.

"Untuk dua tersangka ini dikenakan Pasal 303 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 dengan hukuman paling lama 10 tahun kurungan," tutur Jufri.

Baca juga: PNS dan Pegawai Honorer di Blora Ditangkap Saat Bermain Judi

Kompas TV Kedua pelaku mengaku sudah melakukan aksi pencurian di 25 tempat berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com