Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Kades di TTU Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyelewengan Dana Desa

Kompas.com - 04/04/2018, 15:09 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), menetapkan dua orang kepala desa sebagai tersangka.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kefamenanu, Kundrat Mantolas mengatakan, dua kepala desa ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana desa tahun anggaran 2016.

Dua orang kepala desa tersebut, yakni berinisial MPA (kepala Desa Noenasi, Kecamatan Miomafo Tengah), dan YS (kepala Desa Lanaus, Kecamatan Insana Tengah).

"Dua kepala desa ini kita jadikan sebagai tersangka pada 21 Maret 2018 lalu. Hari ini kita mulai lakukan pemeriksaan terhadap mereka," kata Kundrat kepada Kompas.com, Rabu (4/4/2018).

Selain menetapkan dua kepala desa itu, lanjut Kundrat, pihaknya juga menetapkan status tersangka kepada beberapa orang, yakni mantan Sekretaris Desa Noenasi berinisial SO dan seorang suplier berinisial PK, serta suplier untuk Desa Lanaus berinisial EL.

Baca juga : Perda APBD Belum Rampung, Dana Desa Ratusan Miliar Belum Cair

Kundrat mengatakan, untuk Desa Noenasi, nilai kerugian hasil hitungan Inspektorat dan Poltek Negeri Kupang sebesar Rp 400 juta atas pekerjaan pembangunan satu ruas jalan baru, sepanjang 1.300 meter, yang dikerjakan secara swakelola.

Sedangkan untuk kepala Desa Lanaus, kata Kundrat, terlibat korupsi penyelewengan dana desa, khususnya pada proyek fisik pembangunan embung

"Secara detail, jumlah kerugian tidak begitu hapal. Yang pasti bahwa kerugiannya Rp 300 juta lebih. Hal ini sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten TTU dan Poltek Negeri Kupang untuk pengelolaan dana desa anggaran tahun 2016 termasuk di dalamnya silpa dana desa tahun 2015. Untuk dana desa Silpa 2015 tidak ada pertanggungjawabannya sehingga dianggap sebagai kerugian oleh Inspektorat," ungkapnya.

Baca juga : Menkeu: Desa Termiskin Akan Terima Dana Desa Paling Besar

Sampai saat ini, lanjut Kundrat, penyidik masih merasa belum perlu untuk menahan para tersangka.

"Kita lihat perkembangan ke depannya," pungkas Kundrat.

Kompas TV Masyarakat dapat terlibat mengawasi dana desa yang jumlahnya cukup besar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com