Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Karawang, Buat Akta Kelahiran Bisa Melalui WhatsApp

Kompas.com - 04/04/2018, 13:15 WIB
Farida Farhan,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Membuat akta Kelahiran di Karawang kini tak perlu datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pendaftaran dan pengiriman berkas bisa dilakukan melalui pesan WhatsApp.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang Yudi Yudiawan mengatakan, program akta kelahiran melalui WhatsApp dibuka sejak Senin (2/4/2018). Masyarakat yang ingin membuat akta kelahiran tidak perlu datang ke Disdukcapil Karawang.

"Jadi volume orang yang datang ke Disdukcapil akan berkurang," ujar Yudi ditemui di kompleks Gedung DPRD Karawang, Rabu ( 4/4/2018).

Yudi mengatakan, persyaratan pembuatan Akta Kelahiran bisa difoto atau dipindai (scan), kemudian dikirim ke nomor WhatsApp 081293509999. Warga juga bisa menanyakan informasi dan formulir ke nomor tersebut.

"Scan atau foto persyaratan harus jelas dan bisa dibaca," katanya.

Yudi menambahkan, jika persyaratan lengkap, akta kelahiran akan diproses. Sedangkan jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp.

Baca juga : Kasus Pungli Pembuatan Akta Kelahiran, Pejabat Disdukcapil Diperiksa

Kutipan Akta Kelahiran yang siap diambil, tambah Yudi, akan diinformasikan melalui WhatsApp. "Masyarakat dapat mengambil kutipan akta kelahiran dengan membawa persyaratan fisiknya," tandasnya.

Sebenarnya, Yudi berharap pembuatan Kartu Keluarga (KK) juga menggunakan sistem serupa. Hanya saja, pihaknya masih mengalami keterbatasan personel, terutama pegawai negeri sipil (PNS).

"PNS cuma ada 37," katanya.

Kartu identitas anak

Yudi mengatakan, untuk yang akan datang, anak-anak umur 0 hingga 17 tahun di Karawang akan memperoleh kartu identitas anak (KIA). Sebab, Karawang bersama enam kabupaten dan kota lainnya di Jawa Barat menjadi daerah penerapan KIA. Pasalnya, pembuatan akta kelahiran di Karawang mencapai 90 persen atau melebihi target nasional sebesar 87 persen. Jumlah anak di Kabupaten Karawang sekitar 600.000.

"Anak-anak umur 0 hingga lima tahun akan mendapat KIA tanpa foto. Sementara umur enam hingga 17 tahun, sebelum memperoleh KTP, akan memperoleh KIA berfoto," katanya.

Baca juga : Puluhan Ribu Anak di Kabupaten Semarang Belum Punya Akta Kelahiran

Ke depan, pihaknya akan berkoordinasi dengan sejumlah pihak perihal keuntungan mempunyai KIA, misalnya diskon naik kereta dan membeli buku.

Kompas TV Polres Serang Kota, membongkar jaringan pembuatan dokumen negara palsu di Serang, Banten.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com