Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Gadis Belia di Buton Berkomplot Mencuri Sepeda Motor

Kompas.com - 03/04/2018, 17:27 WIB
Defriatno Neke,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BUTON, KOMPAS.com – Dua orang gadis remaja berinisial MS (16) dan PI (17) menjadi pelaku utama pencurian sepeda motor di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara.

Keduanya nekat mencuri sebuah sepeda motor yang sedang terparkir dan menyerahkan kepada dua orang temannya yang juga masih remaja, yakni gadis berinsial DR (17) dan seorang lelaki berinisial MR (21), untuk dijual.

“Motifnya karena ekonomi saja, dan ini baru pertama kali dilakukannya (mencuri sepeda motor),” kata Kapolres Buton AKBP Andi Herman saat jumpa pers di kantornya, Selasa (3/4/2018).

Aksi curanmor tersebut terjadi ketika pelaku MS dan PI melintas di jalan Desa Laburunci, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton.

Keduanya kemudian melihat satu unit sepeda motor Honda Beat terparkir di pinggir jalan dengan kunci kontak masih melekat di motor.

Baca juga : Kecelakaan Maut, Mobil Anggota DPRD Tabrak Pengendara Motor hingga Tewas

Tanpa berpikir panjang, kedua gadis belia ini membawa kabur motor tersebut ke rumah seorang temannya yang juga masih gadis remaja berinisial DR di Kelurahan Wasaga, Kecamatan Pasarwajo.

Untuk menghilangkan jejak, ketiga gadis remaja itu sepakat mengganti warna motor tersebut dari warna hitam menjadi silver.

Ketiganya kemudian membawa motor tersebut ke seorang lelaki berinisial MR (21) untuk dijual. Pelaku MR lalu membawa motor hasil curian itu ke Kecamatan Kalisusu, Kabupaten Buton Utara, dan mengubah warnanya dari silver menjadi orange. Lalu warna motor itu diubah menjadi merah.

“Motor itu digadai seharga Rp 500.000, dan uangnya digunakan untuk melarikan diri ke Wanci,” ujar Andi.

Melalui penyelidikan yang panjang, Satuan Reskrim Polres Buton berhasil menangkap satu per satu ketiga gadis remaja tersebut.

Baca juga : Sepasang Kekasih Diringkus Polisi karena Sering Mencuri Motor di Ambon

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga gadis remaja tersebut dan satu pelaku MR ditahan di ruang tahanan Mapolres Buton.

Pelaku MS dan PI dikenakan pasal 363 ayat 1 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan pelaku DR dan MR dikenakan pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kompas TV Meski ketinggian air pagi tadi sedikit menyurut, sedikitnya ada 30 desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir yang masih terendam banjir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com