Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tempat "Nongkrong" Sopir Grab Fiktif Digerebek, 104 Gawai Disita

Kompas.com - 03/04/2018, 13:57 WIB
Achmad Faizal,
Farid Assifa

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com — Warung kopi tempat nongkrong para sopir Grab atau sopir angkutan online roda empat fiktif digerebek polisi di Jalan Anjasmoro, Surabaya.

Selain mengamankan tujuh sopir Grab, polisi juga mengamankan 104 gawai (gadget) milik para pelaku.

Dari jumlah gawai yang diamankan, 92 di antaranya berfungsi untuk penumpang fiktif dan 12 sisanya dioperasikan sopir Grab.

"Saat digerebek, mereka melakukan aksi order fiktif dengan memutar ponsel untuk digunakan sebagai penumpang dan sopir," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Selasa (3/4/2018).

Ketujuh pelaku yang sebagian besar warga Surabaya itu, BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), tergabung dalam grup WhatsApp bernama "Setel Kendo".

"Dalam sebulan, rata-rata penghasilan minimal Rp 2 juta hingga belasan juta rupiah," tambahnya.

Baca juga: Lakukan Order Fiktif, Tiga Sopir Tuyul Taksi Online di Lamongan Ditangkap Polisi

Aksi para pelaku terdeteksi operator kemudian bekerja sama dengan polisi melakukan penggerebekan pada akhir Maret lalu.

Baca juga: Order Fiktif Angkutan Online Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan

Para pelaku, kata Rudi, diduga memanipulasi informasi dan transaksi elektronik yang melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Kompas TV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur menangkap lima pengemudi taksi daring karena diduga menjadi pemesan order fiktif.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com