Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masyarakat Temui DPRD Nunukan karena Sulit Urus Sertifikat Tanah, Kepala BPN Malah Mangkir

Kompas.com - 03/04/2018, 12:44 WIB
Sukoco,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com - Belasan warga RT 21 Kelurahan Nunukan Tengah, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, mendatangi kantor DPRD Nunukan untuk mengeluhkan sulitnya mengurus sertifikat tanah milik mereka.

Ketua RT 21 Kelurahan Nunukan Tengah, Bidin, mengatakan, belasan warga pemilik lahan wilayahnya kesulitan mengurus sertifikat, padahal warga lainnya bisa mengurus.

"Apa alasan BPN sehingga warga kami sulit mengurus sertifikat sementara warga lainnya bisa mengurus. Kami minta penjelasan," ujar Bidin, Selasa (3/4/2018).

Sayangnya, Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nunukan tidak hadir dalam rapat dengar pendapat yang dilaksanakan di Ruang Ambalat 2 Gedung DPRD Nunukan.

Di tengah kegelisahan warga terhadap status tanah mereka, BPN malah mengutus Kasubag Humas TU yang mengaku tidak tahu-menahu permasalahan tersebut.

"Saya baru menjabat, jadi tidak tahu permasalahan ini. Nanti saya sampaikan permasalahan ini kepada pimpinan," ucapnya.

Baca juga: Presiden: Sertifikat Sudah Diserahkan Semua, Tidak Ada Pengibulan

Menanggapi ketidakhadiran Kepala BPN Nunukan, sejumlah anggota Dewan terlihat emosi mengingat kehadiran Kepala BPN sangat diharapkan dalam penyelesaian masalah tersebut.

Anggota DPRD Nunukan, Rasyid, bahkan meminta BPN mempelajari dulu permasalahan yang terjadi sebelum mengutus perwakilan dalam rapat.

"Apa yang bisa kita sampaikan kalau Kepala BPN tidak ada? Masyarakat resah, tapi Kepala BPN tidak pernah hadir," tutur Rasyid.

Sejumlah warga Kelurahan Nunukan Tengah hanya bisa kecewa dengan pertemuan tanpa ada kejelasan dari BPN tersebut. Mereka mendesak DPRD Nunukan kembali menggelar pertemuan dengan menghadirkan Kepala BPN.

Baca juga: Kepala Kantor BPN Teluk Bintuni Terkena OTT Terkait Pengurusan Sertifikat Tanah

Kompas TV BPN mengatakan program pembagian sertifikat tanah akan terus berjalan seperti yang telah digariskan oleh Presiden Joko Widodo.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com