Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ayah Bunuh Bayi Sendiri, Tak Ada Surat Nikah Resmi dengan Sang Ibu

Kompas.com - 03/04/2018, 11:39 WIB
Hadi Maulana,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com — Yudi Chandra (32), pelaku pembunuhan bayi YS (4 bulan) di Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/3/2018), adalah ayah kandung dari YS. Namun, Yudi diketahui tidak pernah menikahi ibu YS, Ana, secara sah.

"Secara legalitas, pasangan ini tidak sah dikatakan pasangan suami istri karena sama sekali tidak ada dokumen asli, seperti surat nikah," kata Hengky, Senin (2/4/2018).

"Bahkan, jika dikatakan nikah siri, dokumennya juga tidak ada yang bisa menguatkan itu. Yang jelas secara biologis, YS anak biologis dari Yudi Chandra ini," tambahnya.

(Baca juga: Yudi Aniaya Bayinya hingga Tewas karena Kesal pada Sang Istri )

YS meninggal pada 27 Maret 2018 setelah beberapa hari dirawat di RS Harapan Bunda. Saat jenazah korban hendak dimandikan di Masjid Baitul Ulum di Kompleks Maritim Square, Sei Jodoh, Batu Ampar, Batam, Kepulauan Riau, warga mendapati beberapa luka di tubuh korban.

Merasa ada yang tidak beres, warga melaporkan hal tersebut ke Polsek Batu Ampar. Beberapa hari kemudian, tepatnya Jumat (30/3/2018), korban dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Taman Langgeng, Sei Panas.

Jenazah korban digendong dan diantar langsung oleh Kapolsek Batu Ampar AKP Ricky Firmansyah hingga ke liang lahat.

(Baca juga: YS, Bayi yang Tewas Dianiaya Ayahnya Dimakamkan Warga)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com