KOMPAS.com — Kebijakan pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga kartu perdana untuk pemilik satu nomor KTP berujung protes. Sejumlah pemilik konter di Kota Probolinggo berunjuk rasa di kantor DPRD Kota Probolinggo, Senin (2/4/2018).
Mereka berjalan kaki sejauh 1 kilometer menuju kantor DPRD. Dengan mengangkat poster, mereka menolak peraturan pemerintah tentang pembatasan kepemilikan nomor ponsel karena menurunkan pendapatan pemilik konter.
Koordinator aksi, Solehan, mengatakan, pembatasan tersebut merugikan pengusaha konter seluler. Menurut dia, sebelum adanya pembatasan itu, minimal dalam sehari satu konter mampu menjual minimal 10 nomor perdana.
Namun, sejak adanya pembatasan, satu konter hanya mampu menjual satu hingga dua kartu dalam sehari.
Solehan menambahkan, pihaknya setuju terhadap registrasi nomor yang diputuskan pemerintah. Namun, pembatasan kepemilikan nomor memukul pendapatan pemilik koner.
“Kami setuju proses registrasi nomor ponsel. Namun, saat dibatasi, pendapatan kami anjlok. Kami minta pembatasan itu dicabut,” ujarnya.
Para pengunjuk rasa ditemui pihak sekretariat DPRD. Kabag Umum Setwan Whestia Kristiantin menjelaskan, aspirasi para pengunjuk rasa akan disampaikan kepada pimpinan Dewan. Sebab, saat ini Ketua DPRD sedang tidak berada di kantor.
Di Padang
Sementara itu, ratusan pedagang kartu seluler yang tergabung dalam Kesatuan Niaga Cellular Indonesia (KNCI) berunjuk rasa ke DPRD Sumatera Barat menolak pemberlakuan 1 nomor induk kependudukan (NIK) untuk tiga kartu SIM ponsel yang diberlakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Senin.
Kebijakan hanya tiga kartu SIM untuk satu KTP dinilai merugikan para pedagang. Sebab, selama ini konsumen cenderung membeli kartu perdana.
“Usaha kami akan mundur secara perlahan dengan diberlakukannya aturan tersebut,” ujar Ketua KNCI Alqadri, Senin.
Menurut dia, kebijakan tersebut hanya akan menguntungkan pemilik modal.
“Pasar seluler akan dikuasai pemilik modal yang besar dan itu sangat merugikan pemilik konter penjual kartu perdana,” ungkapnya.
Pihaknya juga menuntut pemerintah berani menjamin keamanan data masyarakat yang telah melakukan pengisian data pribadi.
”Kami meminta pemerintah menyelesaikan permasalahan ini dan memenuhi permintaan dari KNCI untuk menarik aturan satu NIK untuk tiga SIM card,” katanya.
Dia mengatakan, masyarakat di Indonesia yang bergantung hidup pada usaha konter pulsa akan kehilangan mata pencarian. Masyarakat akan membeli pulsa internet dengan harga lebih mahal.
“Belum lagi masyarakat perdesaan akan kehilangan akses terdekat untuk belanja pulsa karena sudah tidak ada konter,” ucapnya.
Menurut dia, KNCI sejak 2016 sudah mendukung registrasi kartu perdana menggunakan NIK. KNCI-lah yang mengusulkan kepada BRTI agar dilakukan sinkronisasi data registrasi dengan database kependudukan.
Sementara itu, perwakilan dari DPRD Sumbar, Afrizal, menerima aspirasi pengunjuk rasa dan akan menyampaikannya ke DPR.
“DPRD pro-rakyat dan kami memahami kesulitan yang dialami pedagang kartu seluler. Permasalahan ini akan kami sampaikan ke pusat,” katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.