Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Orang Kepercayaan Wali Kota Tegal Non-aktif Dituntut 9 Tahun Penjara

Kompas.com - 02/04/2018, 21:54 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin,
Reni Susanti

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com – Mantan Ketua DPC Partai Nasdem Kabupaten Brebes Amir Mirza Hutagalung dituntut 9 tahun penjara dalam kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tegal non-aktif Siti Masitha atau Bunda Sitha.

Tuntutan Amir lebih tinggi dibanding Bunda Sitha yang dituntut pidana 7 tahun. Selain itu, Amir diminta membayar denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

“Menuntut oleh karena itu dengan pidana selama sembilan tahun penjara dikurangi masa tahanan yang telah dijalani. Menyatakan terdakwa tetap ditahan,” ujar Jaksa KPK Fitroh Rochcahyanto membacakan tuntutan hukum di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (2/4/2018).

Amir didakwa bersalah secara meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) juncto pasal 64 KUHP.

(Baca juga : Kasus Suap, Wali Kota Tegal Non-aktif Dituntut 7 Tahun Penjara )

Dalam uraiannya, Fitroh meyakini peran Amir Mirza sebagai orang kepercayaan Siti Masitha. Amir diduga ikut mencampuri proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal.

Amir juga membantu sejumlah pihak dalam memenangkan proyek pekerjaan di Kota Tegal. Dengan bantuan itu, Amir mengatasnamakan Bunda Sitha menerima sejumlah fee atau imbalan.

Amir Mirza sendiri keberatan atas tuntutan itu. Pada sidang 9 April 2019, Amir bakal mengajukan nota pembelaan secara tertulis.

“Kami akan mengajukan pledoi,” ucap Amir.

Sebelumnya, Bunda Sitha dalam sidang terpisah dituntut pidana 7 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjeratnya. Ia dinilai terbukti bersalah menerima uang sejumlah suap ketika menjabat sebagai orang nomor satu di Kota Tegal.

(Baca juga : Jaksa KPK Tuntut Hak Politik Wali Kota Tegal Non-aktif Dicabut )

"Menjatuhkan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," ujar Fitroh.

Tak cuma hukuman badan, Jaksa juga meminta hakim memberi pidana denda sebesar Rp 200 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.

Kompas TV KPK kembali memeriksa Wali Kota Tegal nonaktif, Siti Masita Soeparno sebagai saksi untuk kasus suap yang juga membuatnya jadi tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com