Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pembatasan Registrasi Kartu, Massa Bakar Poster Menkominfo

Kompas.com - 02/04/2018, 21:02 WIB
Kontributor Pontianak, Yohanes Kurnia Irawan,
Reni Susanti

Tim Redaksi

PONTIANAK, KOMPAS.com - Massa yang tergabung dalam Asosiasi Outlet Kalbar (AOK) mendatangi kantor DPRD Provinsi Kalbar. Mereka mengadukan penolakan terhadap pembatasan satu NIK untuk registrasi kartu perdana, Senin (2/4/2018).

Pembatasan yang dikeluhkan massa tersebut bersadarkan Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2017, tanggal 18 Oktober 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.

Dalam aksi damai tersebut, massa menyampaikan bahwa mereka menerima baik kebijakan registrasi kartu perdana dengan menggunakan nomor identitas.

Namun mereka menolak pembatasan penggunaan nomor kartu identitas KTP dan NIK yang hanya dapat digunakan untuk tiga kartu saja.

(Baca juga : Protes Pembatasan NIK untuk Kartu Perdana, Pemilik Konter Pulsa Demo ke DPRD Garut)

Dalam aksinya, massa membakar kartu perdana dari berbagai operator seluler di sebuah wadah drum serta membakar poster Menkominfo Rudiantara.

Koordinator aksi, Zainul Arifin mengatakan, jika dilakukan pembatasan dalam registrasi terhadap penggunaan kartu perdana, maka ke depannya kartu-kartu lain yang ada akan mati.

Hal tersebut dapat merugikan pelaku usaha counter penjual kartu perdana. Sejak peraturan tersebut diberlakukan, dirinya mengaku merugi hingga Rp 10 juta.

“Saya pribadi sudah mencapai Rp 10 juta,” katanya.

Kerugian tersebut, sebut Zainul, karena kartu paket internet dan kartu perdana tidak bisa digunakan sebab tidak dapat registrasi.

(Baca juga : Pembatasan Jumlah Kartu Operator Seluler Bikin Diler Rugi Besar)

Padahal sebelumnya, para penjual kartu dapat dengan mudah mengaktivasi kartu yang ada tanpa menggunakan identitas yang valid.

Zainul mengatakan, pihaknya akan menuntut pembatasan registrasi terhadap aktivasi kartu perdana yang hanya dapat dilakukan maksimal tiga buah kartu untuk satu nomor identitas pelanggan.

“Kita setuju, di sini teman-teman mencatat kita setuju untuk meregistrasi sesuai dengan NIK dan KK. Hanya kita minta untuk tidak dibatasi, Itu saja,” imbuhnya.

Senada dengan Zainul, Oki, salah satu pemilik konter mengatakan, saat ini para pelanggan sering gonta-ganti kartu, terutama untuk kuota internet. Hingga kini, ia mengaku belum rugi karena semua kartu yang dimilikinya dalan keadaan aktif. 

Namun, Oki mengalami penurunan penjualan dalam beberapa hari terakhir sejak diberlakukannya peraturan Menkominfo tersebut.

Saat ini dalam registrasi masih banyak kendala dari masyarakat yang ditemuinya, di antaranya para pelanggan yang belum memiliki KK atau KTP.

Selain itu, pelanggan juga sering meminta bantuan registrasi dengan NIK yang tertera pada KTP atau KK, karena masih terkendala verifikasi.

“Biasa sudah kita registrasi NIK, KTP, dan KK udah benar tapi masih dikatakan salah," tambahnya.

Wakil Ketua 1 DPRD Provinsi Kalbar, Amri Kalam mengaku akan mengadakan rapat dengan Kominfo untuk membahas persoalan ini. Hasil rapat selanjutnya akan disampaikan kepada pimpinan DPRD, untuk merumuskan rekomendasi apa yang akan dilakukan.

Kompas TV Pemberlakukan sistem baru registrasi ulang kartu prabayar mendapat penolakan keras dari para penjual kartu perdana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com