Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Selembar SK Bupati, Ratusan Guru Tidak Tetap Datangi DPRD Kabupaten Semarang

Kompas.com - 29/03/2018, 23:50 WIB
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com - Ratusan guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di sekolah dasar negeri mendatangi kantor DPRD Kabupaten Semarang, Kamis (29/3/2018) siang.

Kedatangan mereka merupakan upaya untuk memperjuangkan legalitas dari Pemkab Semarang. Sebab, dengan dengan diterbitkannya surat keputusan (SK) Bupati atau kepala dinas, diharapkan kesejahteraan GTT dan PTT akan lebih baik.

Ketua Forum GTT PTT SD Negeri Kabupaten Semarang Tri Mulyanto mengungkapkan, kondisi riil GTT/PTT SD negeri di Kabupaten Semarang benar-benar dibutuhkan.

Sebab, moratorium pengangkatan PNS dan banyaknya guru yang pensiun membuat sekolah mau tidak mau harus merekrut guru dan pegawai honorer agar operasional sekolah berjalan.

"Kalau mengandalkan guru PNS jelas tidak mungkin. Artinya, GTT/PTT ini memang benar-benar sangat dibutuhkan. Tapi kesejahteraan GTT ini masih jauh dari layak," ujar Tri.

Baca juga: Heboh, Guru Tidak Tetap Disuruh Kembalikan Uang Transportasi Selama Setahun

Tri yang menjadi juru bicara para GTT/PTT tersebut meminta perhatian serius dari Pemkab Semarang agar analisis kebutuhan guru di SD Negeri diprioritaskan dengan mengacu data riil di lapangan.

Secara mandiri, pihaknya sudah melakukan pendataan dan menelusuri di lapangan untuk memastikan sekolah benar-benar membutuhkan guru dan pegawai honorer.

"Kami sudah mendata secara valid, berdasarkan data dari Dapodik (data pokok pendidikan). Kebutuhan riil SD negeri untuk guru kelas yang linier 748 orang, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) kebutuhan 236 orang, untuk PJOK 68 orang. Kemudian guru Agama non-Muslim 20 orang. Kami ada dokumennya semua," jelas Tri.

Dalam kesempatan itu, Tri yang menjadi juru bicara mewakili GTT/PTT menegaskan, kedatangannya tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS, tetapi pengakuan sebagai GTT/PTT dari Pemkab Semarang yang dibuktikan dengan SK Bupati maupun kepala dinas.

Selembar SK Bupati ini sangat penting bagi GTT karena bisa menjadi modal pembinaan peningkatan kompetensi.

"Kami tidak menuntut diangkat menjadi PNS, tapi kami hanya minta SK ini bahwa keberadaan kami legal. Soal honor sesuai UMK itu kami serahkan ke kemampuan daerah," tuturnya.

Salah seorang guru yang ikut dalam aksi ini, Andien, mengungkapkan bahwa gaji GTT dan PTT di SD negeri selama ini sangat memprihatinkan. Belum adanya SK Bupati membuat keberadaan GTT dan PTT ini rawan dihilangkan serta diabaikan kesejahteraannya.

"Ada guru honorer yang digaji Rp 250.000 per bulan, padahal kewajiban kami juga sama dengan guru yang sudah PNS," kata Andien.

Baca juga: Budidaya Jamur Tiram untuk Bantu Penghasilan Guru dan Pegawai Tidak Tetap

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Bambang Kusriyanto mengatakan, persoalan data PTT/GTT tersebut akan dibahas bersama dengan anggota Komisi D DPRD Kabupaten Semarang pada Senin (2/4/2018).

Pihaknya berharap antara GTT dengan Dinas Pendidikan bisa menyinkronkan data dan kebutuhan riil guru serta pegawai di semua SD negeri di Kabupaten Semarang.

Ia berharap setelah pertemuan pada Senin mendatang, persoalan GTT/PTT SD negeri ini selesai.

“Harusnya kepala sekolah harus stop menerima GTT/PTT, kemudian kebutuhan tersebut harus dikomunikasikan dengan Dinas Pendidikan dan BKD. Tapi, intinya kami perjuangkan untuk penerbitan SK Bupati ini,” ucap Bambang.

Kompas TV Di Palembang, Sumatera Selatan, antrean panjang terjadi di depan gedung pembuatan surat keterangan catatan kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com