Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Main Ponsel, Ayah Setrum Istri dan Anak serta Merekamnya

Kompas.com - 29/03/2018, 17:59 WIB
Hamzah Arfah,
Reni Susanti

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com – “Dia itu anak kandungmu Wan, kenapa kamu tega lakukan itu?” ucap Kapolres Lamongan AKBP Feby DP Hutagalung kepada Iwan Kurniawan (41), saat rilis digelar di Mapolres Lamongan, Kamis (29/3/2018).

Iwan diamankan pihak kepolisian setempat, menyusul tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada anak kandung dan istrinya.

Warga Perumda Deket Gang V, Kecamatan Deket, Lamongan ini, ditengarai kerap menyiksa istrinya, MKN (39), dan AW (14) anak kandungnya dengan setrum aliran listrik.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan tindak kekerasan tersebut, bila istri dan anak kandungnya melakukan kesalahan. Kejadian terbaru berlangsung pada 26 dan 27 Maret 2018. 

(Baca juga : SK, Ibu yang Siksa Anaknya hingga Tewas, Akan Diperiksa Kejiwaannya )

“Dari pengakuan korban, yakni istri pelaku, perlakuan itu dilakukan sering kali, terakhir 26 dan 27 kemarin, baik istri maupun anaknya disetrum. Karena si anak yang sudah diperingatkan untuk tidak mainan handphone saat jam belajar, ternyata sembunyi-sembunyi masih main handphone,” jelasnya.

Saat itu pelaku langsung naik pitam, begitu mengetahui si anak masih menggunakan telepon seluler (ponsel) bersamaan jam belajar. Terlebih sang istri yang ditugasi mengawasi si anak untuk belajar, ternyata malah tertidur.

“Keduanya langsung disetrum. Lebih parah lagi, si anak disuruh buka baju terlebih dulu, kemudian disetrum di beberapa bagian tubuhnya. Dan saat kejadian itu, istrinya yang sudah disetrum lebih dulu, disuruh merekam (video) dengan menggunakan handphone,” tutur dia.

Imbas laporan dari korban tersebut, petugas kepolisian lantas mengamankan pelaku di tempat kerjanya, salah satu instansi pemerintahan di Lamongan, Rabu (28/3/2018).

“Akibat setrum yang dilakukan pelaku, kini korban, terutama si anak, mengalami trauma mendalam dengan beberapa bagian tubuh mengalami luka-luka bakar,” ujar Feby.

(Baca juga : Kepala SDN di Kota Malang yang Setrum 4 Siswanya Dipecat )

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 44 Undang-undang RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Lingkup Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman lima tahun penjara.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian, berupa seperangkat alat setrum yang terdiri dari kabel, stop kontak, dan kawat ikat.

Kemudian ponsel merek Samsung yang digunakan untuk merekam kejadian, kuas lukis sebagai alat penahan kawat ikat untuk menyetrum, serta satu unit taspen listrik.

“Jadi pelaku ini mengikat kawat yang sudah dialiri listrik dari kabel, yang sudah lebih dulu dicolokkan ke stop kontak kepada bagian tubuh korban dengan bantuan kuas lukis itu. Dan saat kejadian, istrinya disuruh merekam kejadian itu,” tutur Kapolres.

Lantaran trauma mendalam akibat kejadian yang dialami, kini korban mendapat perlindungan dan bantuan pendampingan dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lamongan.

Kompas TV Korban mengaliri listrik ke sebatang pila untuk menyetrum ikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com