Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Orang Diduga Sakit Jiwa Masuk DPS Pilkada Jateng

Kompas.com - 29/03/2018, 11:53 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - Sebanyak 27 orang yang diduga mengalami gangguan kejiwaan masuk dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada Jawa Tengah 2018.

Menurut Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, orang yang didiagnosa mengalami gangguan kejiwaan atau hilang ingatan maka akan kehilangan hak pilihnya.

Karena itu, pihaknya memberikan rekomendasi kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat untuk mencoret nama-nama tersebut.

"Kami sudah mengkroscek dan mendatangi mereka. Kami juga sudah memberikan catatan serta rekomendasi kepada PPS mencoretnya,” kata Ketua Panwaslu Kota Magelang, Endang Sri Rahayu, Kamis (29/3/2018).

(Baca juga : Antara Ganjar, Sudirman, dan KPK di Pilkada Jateng )

Endang mengaku telah meminta Panitia Pengawas Lapangan (PPL) untuk mencermati DPS sebelum kemudian ditetapkan menjadi DPT (Daftar Pemilih Tetap) oleh KPU Kota Magelang.

“Jika nanti dari pencermatan kami, data atau nama mereka (orang diduga sakit jiwa) masih ada makan kami tindaklanjuti agar bisa dihilangkan dari DPS. KPU bisa mencoretnya,” tandas Endang.

Komisioner KPU Kota Magelang Divisi Perencanaan dan Data, Iwandono Indarto, memaparkan jumlah DPS Kota Magelang mencapai 89.759 orang per 17 Maret 2018 lalu.

Pihaknya akan memastikan data di lapangan terkait 27 nama yang diduga orang sakit jiwa itu sebelum mencoretnya.

“Kami tidak bisa (mencoret) hanya berdasar pada laporan lisan, karena harus dipastikan dulu apakah yang bersangkutan memang sakit jiwa atau tidak, dengan bukti surat keterangan dokter atau rumah sakit jiwa,” jelas Iwandono.

(Baca juga : Survei Kompas: Pilkada Jateng, Ganjar-Yasin di Atas Angin )

Lebih lanjut, KPU akan melaksanakan uji publik terhadap DPS yang sudah terdata itu pada 2 April 2018. Menurut Iwandono, uji publik nanti akan menjadi momentum untuk mencermati warga yang terdaftar.

“Atas partisipasi keaktifan warga atau keluarga yang diduga sakit jiwa bisa menyertakan surat keterangan dari dokter. Nantinya kami bisa memproses untuk dicoret. Ini mekanismenya, jadi tidak bisa serta merta mencoret,” tandas Iwandono.

Dikatakan, uji publik ini serentak dilaksanakan PPS di masing-masing TPS tiap kelurahan. Uji publik ini merupakan langkah progresif yang ditempuh KPU Jawa Tengah guna mengefektifkan tahapan masa pengumuman dan tanggapan atas DPS.

“Pada tahapan ini, masyarakat, Panwas, tim kampanye, dan pihak-pihak lain dapat memberi masukan atau tanggapan atas DPS. Apabila ada pemilih yang belum tercantum dalam DPS, maka PPS akan memasukkannya dalam daftar pemilih, begitu pula sebaliknya,” tutur Iwandono. 

Kompas TV Ganjar sempat nge-vlog dengan warga.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com