Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan Tinggal Serumah, Gadis Ini Baru Sadar Kekasihnya Juga Wanita

Kompas.com - 29/03/2018, 11:38 WIB
Caroline Damanik

Editor

BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com — Ana Widiastuti alias Bintang (24) ditangkap polisi setelah mengelabui kekasihnya, AWP (16), dengan mengaku dan menyamar sebagai laki-laki.

AWP curiga bahwa Ana adalah perempuan setelah dua bulan tinggal bersama.

Pelaku mengaku sebagai laki-laki bernama Ryan Febriansyah kepada korban. Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung, Lampung, lalu menangkapnya atas dugaan pencabulan sesama jenis.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono mengatakan, pelaku ditangkap setelah ada laporan dari orangtua korban. Nomor perkaranya LP/B/1275/III/2018/LPG/Resta Balam tertanggal 15 Maret 2018.

"Kami telah mengamankan seorang perempuan yang mengaku menjadi laki-laki dan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan di bawah umur," ungkap Harto, Selasa (27/3/2018).

(Baca juga: Lukisan Jokowi Dibeli Mendagri, Pelukisnya Gembira Sekaligus Sedih)

Harto mengatakan, pencabulan ini bermula saat pelaku bernama Ana alias Ryan mengajak AWP menjalin hubungan sejak Februari 2018.

"Jadi, pelaku mengajak ke Jakarta kemudian setelah pulang mengajak korban mengontrak rumah di Way Dadi, Sukarame," katanya.

Selama dua bulan mengontrak rumah dan tinggal bersama, keduanya kerap berhubungan layaknya suami istri. Namun, lama-kelamaan korban mencurigai pelaku.

"Karena curiga itu, akhirnya korban mengadu ke orangtuanya. Barulah orangtua korban mengadukan hal ini ke Polresta Bandar Lampung," ungkapnya.

Harto menjelaskan, selain mengelabui korban, Ana Widiastuti alias Ryan ternyata menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan kontrakan rumah di Way Dadi, Sukarame.

"Ini yang digunakan pelaku untuk mengontrak rumah adalah identitas palsu. Dan ada buku akta nikah atas nama Ryan Febriansyah, warga Kotabumi, yang dicoret pelaku," ujarnya.

(Baca juga: Kisah Mas Rinto, Tukang Bakso Berdasi yang Terinspirasi James Bond)

Dari keterangan pelaku, pelaku menyamarkan identitas selama beberapa bulan terakhir.

Namun, polisi tidak percaya begitu saja. Menurut Harto, pelaku diduga sudah sering menyamarkan identitas untuk menyalurkan hasratnya kepada perempuan lainnya.

"Kebetulan ini korbannya masih anak di bawah umur, maka pelaku bisa diancam Pasal 22 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun," katanya.

Ketika diwawancarai, Ana mengaku kerap menyamar menjadi pria lantaran trauma karena sering diremehkan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com