Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cemari Laut, Polisi Berhentikan Bongkar Muat Batubara

Kompas.com - 28/03/2018, 17:37 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Reni Susanti

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Aparat Kepolisian Resor Kupang Kota, Nusa Tenggara Timur (NTT), menghentikan aktivitas bongkar muat kapal asal Kalimantan Timur. Kapal tersebut mengangkut batubara.

Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, AKP Pinten Bagus Satrianing Budi mengatakan, penghentian dilakukan karena kerusakan lingkungan akibat tercecernya batu bara di lingkungan sekitar area bongkar muat.

"Untuk areal bongkar muat, saat ini sudah kami police line dan besok (hari ini) akan dilakukan pemanggilan kepada pihak dan dinas terkait yang memberikan izin," kata Pinten kepada Kompas.com, Rabu (28/3/2018) dini hari.

Menurut Pinten, kapal Tagboat TB Momentum dan tongkang BG 3003 itu, memuat batubara asal Kabupaten Sangata, Kalimantan Timur, sebanyak 7.576 metric ton. Mereka melakukan bongkar muat di Pelabuhan Tenau Kupang.

(Baca juga : Mengenal Anto Cepi, Anggota TNI Asli Gunung Kidul yang Disebut Mirip AHY )

Kegiatan bongkar muat itu berlangsung sejak Selasa (27/3/2018) pukul 10.00 Wita dan dihentikan polisi pada pukul 19.30 Wita.

Sebagian batubara tersebut jatuh berhamburan ke sekitar dermaga Pelabuhan Tenau Kupang dan sekitar laut tempat bersandarnya kapal tersebut.

"Sementara kami hanya meminta kelengkapan dokumen-dokumen muatan serta pelaksana bongkar muat," ucapnya.

Pinten mengatakan, proses bongkar muat juga tidak memenuhi standar keselamatan kerja, dan peraturan bongkar muat yang dikeluarkan pihak Syahbandar.

"Untuk saat ini yang menjadi fokus pemeriksaan adalah kerusakan lingkungan yang disebabkan karena tercecernya batubara di lingkungan sekitar area bongkar muat," tutupnya.

Kompas TV Pemerintah menetapkan harga beli batubara untuk kebutuhan PLN sebesar 70 dolar Amerika Serikat per ton.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com