BENGKULU, KOMPAS.com - Mantan Gubernur Bengkulu, Ridwan Mukti dan istrinya Lilly Maddari dijatuhi vonis 9 tahun dalam memori banding yang diajukannya beberapa waktu lalu. Putusan tersebut lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu 8 tahun.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Provinsi Bengkulu, Adi Dachrowi mengaku telah memperbaiki putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan.
"Mengoreksi putusan pengadilan tingkat pertama dengan berbagai pertimbangan," ujar Adi, Rabu (28/3/2018).
Keduanya terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi serta tidak mengakui perbuatannya.
(Baca juga : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 1,7 Tahun Penjara )
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Bengkulu menjatuhi keduanya 8 bulan penjara dan denda Rp 400 juta. Ridwan Mukti menjadi terdakwa kasus suap dua proyek pembangunan jalan di Provinsi Bengkulu.
Selain Ridwan, istrinya Lily Martiani Maddari, Direktur PT Statika Mitra Sarana (PT SMS) Jhoni Wijaya, dan pengusaha bernama Rico Dian Sari menjadi tersangka kasus suap tersebut.
Operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK berawal dari penerimaan suap sebesar Rp 1 miliar dari kontraktor untuk pekerjaan proyek jalan.