Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Ancam Tinggalkan Demokrat Kalau Tak Serius Dampingi JR Saragih

Kompas.com - 28/03/2018, 06:20 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kekalahan kembali didulang Jopinus Ramli (JR) Saragih di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Medan. Majelis hakim yang diketuai Bambang Edy Soetanto menerima eksepsi tergugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dan menilai gugatan yang dilayangkan JR Saragih prematur.

"Menerima eksepsi tergugat dalam pokok perkara dan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima karena dianggap prematur. Majelis memberikan waktu lima hari sejak putusan dibacakan kepada penggugat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung," kata Bambang, Selasa (27/3/2018).

JR Saragih tidak terlihat menghadiri persidangan tersebut. Hanya Ance Selian dan kuasa hukumnya yang hadir. Sementara Ketua KPU Sumut Mulia Banurea datang bersama kuasa hukumnya, Hadiningtyas.

Usai persidangan, Hadiningtyas mengatakan, gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian tidak diterima karena beberapa tahapan terkait sengketa pemilu masih berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut.

Baca juga : Tiga Jaksa Disiapkan untuk Persidangan JR Saragih

"Sesuai putusan Bawaslu adalah KPU dan JR Saragih bersama-sama meleges fotokopi ijazahnya ke Jakarta, akhir putusan pada 16 Maret. Mereka malah mendaftarkan gugatan pada 7 Maret," katanya.

"Artinya saat itu masih ada proses administrasi yang sedang berlangsung di Bawaslu. Cuma itu yang kami tulis di eksepsi kemarin dan diterima majelis hakim," lanjut Aprinop.

Terkait putusan PT TUN ini, kekecewaan tidak bisa menutupi wajah para relawan. Mereka langsung mendatangi kantor DPD Partai Demokrat Sumut di Jalan Abdullah Lubis, Kota Medan.

Massa melakukan aksi protes dengan mengumpulkan atribut partai di tengah lokasi orasi. Para relawan yang kecewa merasa JR Saragih telah ditinggalkan para pengurus DPD dan DPP selama proses hukum.

"Kami akan meninggalkan Partai Demokrat kalau pengurus tidak serius mendampingi JR Saragih saat kasasi. Kalau putusan MA nanti tetap menolak, tapi mereka maksimal mendampingi JR-Ance, kami akan tetap menjadi Demokrat, PKB dan PKPI," teriak Aprinop Saragih, ketua Relawan JR Saragih-Ance Selian.

Baca juga : Pasangan JR Saragih: Kami Akan Terus Mencari Keadilan

Aprinop menungkapkan, JR Saragih sudah berpesan kepada para relawan agar tetap menjaga kondusivitas pasca-putusan PT TUN. Dia tidak ingin terjadi kegaduhan dan mengatakan akan ada sesuatu yang luar biasa terjadi di Mahkamah Agung nanti.

"Makanya kami tetap yakin JR Saragih masuk sebagai calon gubernur Sumut pada pemilihan Juni nanti. Kami percaya, kalau partai pengusung bersatu mendampingi JR-Ance di MA, pasti lolos Pak JR jadi calon gubernur," teriaknya lagi.

Dalam unjuk rasa itu, relawan JR Saragih juga mengirim papan bunga di Jalan Selamat Ketaren, dekat gedung PT TUN Medan. Puluhan papan bunga itu berisi dukungan kepada JR-Ance.

Beberapa di antaranya berbunyi: JR Saragih-Ance tetap di hati dan JR Saragih-Ance Gubernur Sumut. Simpatisan pengirim bunga terlihat datang dari berbagai daerah mulai Kabupaten Deliserdang, Asahan, Sergai, Paluta, Langkat, Simalungun dan Kota Medan.

Baca juga : Ditolak, Gugatan JR Saragih-Ance Selian ke PT TUN

Seperti diberitakan, Sentra Gakkumdu melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatera Utara pada Kamis (15/3/2018).

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kompas TV Kadispen menerangkan, J.R. Saragih tak bisa dikenakan sanksi karena mengaku berpangkat kolonel. Pasalnya, Saragih sudah tidak berstatus TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com