Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Jaksa Disiapkan untuk Persidangan JR Saragih

Kompas.com - 28/03/2018, 05:55 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima pelimpahan berkas Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut Jopinus Ramli (JR) Saragih dari penyidik Polda Sumut pada Senin (26/3/2018).

JR Saragih sendiri menjadi tersangka pemalsuan legalisir ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto untuk Pilkada Sumut 2018.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian yang dikonfirmasi mengatakan, tim jaksa sedang meneliti berkas tersebut.

"Pasca-pelimpahan, kita membentuk tim jaksa yang bertugas meneliti kelengkapan berkas. Waktu kita lima hari," kata Sumanggar, Selasa (27/3/2018).

Jika dalam waktu lima hari itu jaksa menyatakan berkas tidak lengkap, maka Kejati Sumut akan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi kembali dalam jangka waktu tiga hari.

"Setelah berkas dinyatakan lengkap, jaksa akan melimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan. Kejati Sumut telah menyiapkan tiga jaksa Sentra Gakkumdu yaitu Amru Siregar, Haslinda dan Irma Hasibuan untuk menangani kasus ini," pungkas Sumanggar.

Baca juga : Pasangan JR Saragih: Kami Akan Terus Mencari Keadilan

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara pada Kamis (15/3/2018).

Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Status tersangka yang disandang JR Saragih disikapi Partai Demokrat dengan mengangkat Herri Zulkarnain sebagai pelaksana tugas (Plt). Langkah yang diambil ini diduga untuk menyelamatkan citra partai yang tercoreng.

Baca juga : Alasan Partai Demokrat Copot JR Saragih dari Jabatan Ketua Demokrat Sumut

Alih tugas ini bentuk komitmen partai untuk terus melanjutkan roda organisasi, juga sebagai persiapan menghadapi pilkada Sumut, pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2019.

Selain itu, supaya konsentrasi JR Saragih dalam menjalani proses hukum tidak terganggu.

Kompas TV Kadispen menerangkan, J.R. Saragih tak bisa dikenakan sanksi karena mengaku berpangkat kolonel. Pasalnya, Saragih sudah tidak berstatus TNI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com