MEDAN, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, Sumatera Utara, menolak gugatan pasangan JR Saragih-Ance Selian, Selasa (27/3/2018).
Pasangan JR Saragih dan Ance menggugat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara yang menyatakan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat untuk maju menjadi calon gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara.
Ance meminta para pendukungnya untuk tetap tenang. Menurut dia, apa pun putusannya adalah yang terbaik.
"Gugatan kita hari ini ditolak, saya tahu bagaimana darah di nadi kalian, namun saya minta tetap kondusif. Kita berjuang untuk rakyat namun usaha kita terus diganjal," ujar Ance Selian di atas panggung orasi.
(Baca juga: JR Saragih di Pilgub Sumut 2018, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula)
Saat menyampaikan orasi, Ance mencoba meredam emosi massa. Namun, massa pendukung tidak terima dan tetap melakukan orasi. Ance lalu bergerak meninggalkan lokasi untuk melanjutkan rapat.
Sebelumnya, pasangan JR Saragih dan Ance juga melayangkan gugatan terhadap keputusan KPU tersebut ke Bawaslu Sumut. Namun, setelah mencoa menjalankan amar putusan Bawaslu, pasangan JR Saragih-Ance tetap dinyatakan TMS.
(Baca juga: Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...)
JR Saragih lalu ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan kepala dinas pendidikan DKI Jakarta.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Pasangan JR Saragih-Ance Kalah di PTTUN
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.