PROBOLINGGO, KOMPAS.com – Anggota Panitia Pengawas Pemilu Kota Probolinggo, Samsun Ninilaw mengatakan, sampai saat ini tidak ada aturan yang mengikat bahwa ketua RT dan RW dilarang kampanye pada pemilihan kepala daerah.
Menurut Samsun, sesuai Pasal 68 PKPU No 4 2017, yang dilarang kampanye hanyalah lurah dan perangkat lurah. Sedangkan ketua RT dan RW tidak disebut.
“Sampai saat ini tidak aturan melarang RT dan RW kampanye. Kami berpendapat mereka boleh kampanye. Meski dibolehkan kampanye, namun RT RW harus cuti dari tugasnya. Selanjutnya kami akan menyebarkan keterangan tertulis pada kelurahan-kelurahan soal RT RW boleh kampanye,” kata Samsun di kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Probolinggo, Selasa (27/3/2018).
Keputusan Panwaslu tersebut menyusul adanya penandatangan kontrak politik antara ketua RT/RW di Kota Probolinggo dengan salah satu calon di Pilkada Probolinggo, belum lama ini. Kontrak politik tersebut menuai polemik.
Baca juga : Daftar Calon Bupati Probolinggo, Malik Haramain Segera Mundur dari DPR
Setelah dilakukan sejumlah pertemuan, polemik tersebut berakhir setelah Panwaslu mengambil keputusan bahwa ketua RT dan RW boleh ikut kampanye asal cuti terlebih dahulu dari jabatannya.
Baca juga : Wali Kota Probolinggo: Berpartai Butuh Pengorbanan, Selamat Bagi yang Direkom
Salah satu ketua RW yang tak mau namanya disebut mengatakan, ia menadatangani kontrak politik karena kecewa setelah sebelumnya hanya diberi janji saja oleh calon wali kota.
“Saya adalah salah satu ketua RW yang telah melakukan kontrak politik dengan salah satu paslon di atas materai dan disaksikan warga. Kami hanya butuh kepastian bukan janji. Soalnya, selama ini kami adalah korban dari janji-janji,” katanya, Selasa (27/3/2018).