JEMBER, KOMPAS.com - Nenek Alma (65), warga Desa Cangkring, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember, Jawa Timur, dilaporkan ke kepolisian sektor setempat.
Nenek tersebut dituding mencuri tiga buah pepaya milik Bawon, tetangganya.
“Jadi nenek tersebut pada tanggal 14/3/2018, dilaporkan kepada kami karena diduga mencuri pepaya sebanyak tiga buah,” kata Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Jumat (23/3/2018).
Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya memang benar nenek tersebut mencuri pepaya milik korban.
“Dari hasil pemeriksaan, nenek itu mengakui perbuatannya, dan dia mencuri pepaya untuk dimasak demi menyambung hidupnya. Kondisinya memang tidak mampu,” tambah Kusworo.
Baca juga : Pria Ini Sudah 10 Kali Mencuri Bra dan Celana Dalam Wanita untuk Dicium
Polisi kemudian memanggil pelapor dan Nenek Alma untuk dilakukan mediasi.
“Jadi merujuk kepada Peraturan Mahkamah Agung dan STR Kapolri, di mana kasus pencurian di bawah Rp 2,5 juta bisa diselesaikan secara kekeluargaan, di mana bisa diselesaikan di luar pengadilan. Apalagi kondisi nenek ini memang benar-benar tidak mampu,” terangnya.
Baca juga : Diteriaki Mencuri oleh Keluarga Pasien, Seorang Bidan Lapor Polisi
Akhirnya, lanjut Kusworo, pihak pelapor kemudian bersedia memaafkan, dan nenek Alma berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
“Setelah kita mediasi, akhirnya keduanya sepakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan, dan si nenek berjanji tidak akan mengulangi,” tambahnya.