"Makanya saya tidak tahu. Kalimat sampah pun saya juga tidak dengar," ungkapnya.
Diketahui, muncul istilah uang pokir dalam kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Uang itu sebanyak Rp 700 juta yang berasal dari eksekutif di Pemerintah Kota Malang.
Baca juga : Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili
Uang pokir itu sudah menyeret dua terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.
Selain itu, kasus itu juga sudah menyeret 19 tersangka baru. Yakni Wali Kota Malang non-aktif M Anton dan pimpinan serta anggota DPRD Kota Malang.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.