Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah "Pokir", Muncul Uang "Sampah" dalam Suap P-APBD Kota Malang

Kompas.com - 23/03/2018, 15:42 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meluas.

Saat ini, muncul uang sampah sebagai istilah uang suap yang diterima anggota DPRD Kota Malang dari jajaran eksekutif Pemerintah Kota Malang.

Berdasarkan informasi, suap itu disebut uang sampah karena nilainya terlalu sedikit. Setiap anggota DPRD Kota Malang menerima Rp 500.000. Suap itu juga untuk memuluskan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

Belum ada konfirmasi resmi dari KPK terkait keberadaan uang sampah itu. Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha tidak menjawab saat ditanya terkait uang sampah tersebut.

Kendati demikian, dalam pemeriksaan di Ruang Pertemuan Utama Polres Malang Kota, penyidik mulai mendalami keberadaan uang tersebut.

Baca juga : Dugaan Suap APBD, Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Wakil Wali Kota Malang nonaktif, Sutiaji yang diperiksa sebagai saksi mengaku ditanya tentang uang sampah itu.

"Tadi ditanya sampah, saya tidak tahu sampah itu apa," kata Sutiaji.

Diduga, uang sampah itu sama halnya dengan uang pokir yang sudah menyeret 19 tersangka dan dua terdakwa. Yakni untuk memuluskan pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015.

"Iya, mungkin saja. Itu kan muncul kalimat sampah. Saya kan tidak tahu," katanya.

Ia pun mengaku, sebelum ada pertanyaan uang sampah dari penyidik, dirinya belum mendengar istilah tersebut.

"Makanya saya tidak tahu. Kalimat sampah pun saya juga tidak dengar," ungkapnya.

Diketahui, muncul istilah uang pokir dalam kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015. Uang itu sebanyak Rp 700 juta yang berasal dari eksekutif di Pemerintah Kota Malang.

Baca juga : Pemberi Suap ke Mantan Ketua DPRD Kota Malang Segera Diadili

Uang pokir itu sudah menyeret dua terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Selain itu, kasus itu juga sudah menyeret 19 tersangka baru. Yakni Wali Kota Malang non-aktif M Anton dan pimpinan serta anggota DPRD Kota Malang.

Kompas TV Di Malang, Jawa Timur, meski KPK sudah menetapkan status tersangka, atas calon wali kota yang diusung, tim pemenangan masih optimistis dan so
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com