NUNUKAN, KOMPAS.com - Nasrudi alias Aco (30) dan Ahmad (31) ditangkap anggota Kepolisian Resort Nunukan Kalimantan Utara karena kedapatan menjual sabu di lingkungan masjid Islamic Center.
Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi mengatakan, dari kedua pelaku, polisi mengamankan 15 bungkus paket sabu siap edar.
“Keduanya ditangkap di Masjid Islamic Center Kabupaten Nunukan pada Rabu (20/3/2018) sekitar pukul 17.00 Wita. Dari pengakuan mereka, sudah terjual 5 bungkus,” ujar Karyadi, Kamis (21/3/2018).
Awalnya, keberadaan kedua pelaku meresahkan warga sehingga warga melaporkannya ke polisi. Saat ditangkap, keduanya sedang menyalakan lampu di lingkungan masjid Islamic Center Nunukan.
Polisi lalu melihat salah satu dari mereka menggenggam sebuah kotak kecil yang ternyata merupakan bungkusan sabu.
"Kami amankan 15 bungkus sabu yang dikemas dalam plastik dan disimpan di dalam kotak kecil. Barang bukti yang kami amankan sebanyak 1,80 gram," imbuh Karyadi.
Dari pengakuan pelaku, 15 bungkus sabu tersebut milik Anca, warga Sei Jepun, yang dititipkan kepada mereka untuk dijual. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mako Polres Nunukan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.