Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ibu Kandung Jadi Tersangka Penganiaya Bayi Calista

Kompas.com - 22/03/2018, 20:07 WIB
Farida Farhan,
Erwin Hutapea

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Sinta (27) hanya bisa terisak saat dikonfirmasi perihal penetapan sebagai tersangka penganiayaan terhadap anak kandungnya, Calista. Sebelumnya, ia mengaku melihat pacarnya, D, menggigit dada putrinya.

Saat ditanya mengenai keberadaan Calista oleh awak media, Sinta tak bisa menjawab. Hanya suara Isak tangis yang terdengar.

Sejak Februari lalu, Sinta tinggal di rumah D, di Kampung Iplik, Desa Mekarjati, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang.

Kapolres Karawang AKBP Hendy Febrianto Kurniawan mengungkapkan, berdasarkan kesesuaian alat bukti dan keterangan saksi-saksi lain, polisi menetapkan Sinta sebagai tersangka.

"Penetapan ini dilakukan setelah diperoleh sejumlah alat bukti visum luka fisik akibat kekerasan secara berkelanjutan dan kesesuaian dengan saksi-saksi. Bahkan tersangka mengakui perbuatannya," ujar Hendy di Mapolsek Karawang Kota, Kamis (22/3/2018).

Baca juga: Diduga Dianiaya Pacar Ibunya, Bayi Calista Alami Luka di Sekujur Tubuh 

Hendy mengatakan, infeksi pada mata Calista bukan luka biasa, melainkan akibat benturan di bagian kepala dan menimbulkan pendarahan di mata bayi tersebut.

"Berdasarkan keterangan saksi, tersangka membenturkan bayi tersebut ke tembok dan jatuh mengenai rak piring. Inilah yang menyebabkan bayi tersebut mengalami koma," jelasnya.

Hendy menyebutkan, motif sang ibu tega menganiaya putrinya lantaran desakan ekonomi, kemudian melampiaskan kekesalannya kepada Calista.

Hendy mengatakan, Sinta mengaku melihat D juga melakukan kekerasan fisik kepada Calista. Hanya saja, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterangan saksi dan alat bukti yang mendukung keterlibatan pacar ibunya sehingga belum bisa melenyapkan D sebagai tersangka.

"Saat ini yang bersangkutan (D) kooperatif, tetapi apabila ditemukan bukti yang bersangkutan berperan dalam penganiayaan, nanti akan kami tetapkan tersangka," katanya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Sinta dikenakan Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Baca juga: Dokter Sebut Bayi Calista Alami Infeksi Kornea dan Diduga Radang Otak

Kompas TV 6 saksi sudah dimintai keterangan terkait kasus ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com