Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Jadi Tersangka Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Masih Bisa Ikut Pilkada

Kompas.com - 22/03/2018, 17:54 WIB
Andi Hartik,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Meski bestatus tersangka, dua calon Wali Kota Malang dipastikan masih bisa meneruskan pencalonannya hingga masa pencoblosan.

Sebab, aturan yang ada di Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak mengatur tentang penggantian atau pengguguran calon karena berstatus tersangka.

Dua Calon Wali Kota Malang yang menjadi tersangka adalah Yaqud Ananda Gudban atau Nanda dan M Anton. Nanda merupakan calon Wali Kota Malang nomor urut 1 berpasangan dengan Ahmad Wanedi (Menawan). Pasangan ini diusung oleh PDI-P, PAN, PPP, Hanura dan didukung oleh Partai Nasdem.

Sedangkan Anton merupakan calon Wali Kota Malang petahana nomor urut 2 berpasangan dengan Syamsul Mahmud (Asik). Keduanya diusung oleh PKB, Gerindra dan PKS.

Anton yang merupakan wali Kota Malang nonaktif dan Nanda yang merupakan mantan anggota DPRD Kota Malang ditetapkan menjadi tersangka bersama sejumlah pimpinan dan anggota DPRD Kota Malang lainnya.

Penetapan tersangka itu terkait dengan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga : Jadi Tersangka Suap, Dua Calon Wali Kota Malang Diperiksa KPK

Ketua KPU Kota Malang, Zaenudin mengatakan, meski ada penetapan tersangka terhadap calon, tahapan Pilkada Kota Malang 2018 tetap jalan seperti yang sudah dijadwalkan.

"Perlu kami sampaikan proses tahapan Pilkada Kota Malang berjalan sebagaimana yang sudah kita jadwalkan," katanya, Kamis (22/3/2018).

Dikatakannya, ada dua prasyarat yang memenuhi untuk dilakukan penggantian calon yang sudah ditetapkan. Yakni meninggal dunia dan mendapat sanksi pidana yang memiliki kekuatan hukum tetap. Sementara status tersangka masih belum berkekuatan hukum tetap.

"Terkait dengan calon yang menyandang status tersangka bahwa ini tidak mempengaruhi proses pencalonan dan tahapan yang berlangsung. Artinya bahwa penggantian calon yang sudah ditetapkan ada dua prasyarat, yang pertama meninggal dunia, yang kedua dijatuhi pidana yang telah berkekuatan hukum tetap," katanya.

"Jadi status tersangka tidak bisa dijadikan alasan untuk proses penggantian calon. Dan, penggantian calon selambat-lambatnya bisa dilakukan 30 hari sebelum coblosan," imbuh Zaenudin.

Baca juga : Perjalanan Dua Kandidat Wali Kota Malang hingga Jadi Tersangka KPK

Dengan demikian, jalan Anton dan Nanda untuk terpilih dalam Pilkada Kota Malang masih terbuka lebar. Apalagi, sebelum ada penetapan tersangka, keduanya digadang-gadang merupakan calon yang kuat untuk memenangkan pemilihan. Tim kedua pasangan disebutkan masih solid untuk mengawal kemenangan.

Selain dua pasangan calon itu, ada lagi satu pasangan calon yang turut dalam konstestasi Pilkada Kota Malang, yakni pasangan calon nomor urut 3, Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) yang diusung oleh Golkar dan Demokrat.

Kompas TV Warga kecewa karena calon wali kota dan 18 anggota DPRD jadi tersangka KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com