Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Sengketa Pilkada, KPU Dinilai Langgar Otonomi Khusus Papua

Kompas.com - 22/03/2018, 10:45 WIB
Hendra Cipto,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MAKASSAR, KOMPAS.com - Sidang sengketa Pilkada Papua terus bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar Jl AP Pettarani.

Pasangan nomor urut 1 Lukas Enembe-Klemen Tinal sebagai penggugat melawan KPU Papua selaku tergugat yang telah meloloskan pasangan nomor urut 2 John Wempi Wetipo-Habel Melkias Suwae.

Dalam sidang keempat, Rabu (21/3/2018) malam, penggugat menghadirkan dua saksi yakni anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua Boy Markus Nawir dan seorang aktivis pro demokrasi Yan Matuan.

Keduanya dimintai kesaksiannya terkait tahapan Pilkada Papua hingga KPU meloloskan pasangan calon nomor 2 yang dianggap ijazah S1 dan S2 asli tapi palsu.

(Baca juga : Tertunda Sepekan, Dua Pasang Calon Resmi Bertarung di Pilkada Papua )

Dalam keterangannya, Boy menilai KPU Papua telah melanggar Undang-undang Otonomi Daerah Khusus Papua yang tidak melibatkan DPR dalam beberapa tahapan Pilkada.

"KPU Papua melabrak Undang-undang Otonomi Khusus Papua. Di Indonesia, ada 5 daerah otonomi khusus seperti Jakarta, Aceh, Yogyakarta, Papua, dan Papua Barat. Baru Pilkada 2018 ini, KPU tidak melibatkan DPR Papua dalam beberapa tahapan mulai dari pendaftaran hingga verifikasi," ucapnya.

Boy yang juga anggota Pansus Pilkada Papua ini menjelaskan, dalam UU Otonomi Daerah Khusus, DPR dilibatkan saat pendaftaran hingga verifikasi. Namun KPU Papua terus menggelar tahapan Pilkada sendiri hingga terjadi sengketa yang berakhir di PT TUN.

"Kalau di Pilkada di sana, harus calonnya putra daerah. Setelah calon mendaftar, kita melakukan verifikasi bersama-sama dengan KPU Papua. Termasuk juga ijazah pasangan calon hingga ditetapkan oleh KPU," ungkapnya.

"Setelah ditetapkan, KPU Papua yang terus melaksanakan tahapan Pilkada. Namun, KPU Papua jalan sendiri sejak awal tahapan sampai sekarang bersengketa seperti ini," tambahnya.

(Baca juga : Pilkada Papua Rawan Konflik, Ini Antisipasi KPU )

Saksi kedua, Yan Matuan selaku koordinator Solidaritas Peduli Pembangunan Masyarakat Kabupaten Jayawijaya mengatakan, sejak beberapa tahun dia sering memprotes gelar S.Sos dari Stisipol Silas Papare yang digunakan calon gubernur Papua, John Wempi Wetipo (JWW).

"Kami protes selama ini karena dia tidak pernah kuliah di Stisipol Silas Papare dan menyandang gelar S.Sos. Itu terbongkar setelah diverifikasi ijazah John Wempi Wetipo di Kopertis XII dan nomor induk ijazah atas namanya. 

Beberapa tahun kemudian JWW tidak lagi menggunakan gelar S.Sos, namun berganti menjadi SH, MH dari Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura. Dia daftar di KPU dengan gelar SH, MH," ujar Matuan.

Namun, penyataan Boy dibantah Ketua Tim Kuasa hukum KPU Papua Heru Widodo. Menurut dia, UU otonomi daerah telah dicabut berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi setelah adanya keputusan Pilkada serentak.

"Undang-undang otonomi khusus itu sudah dicabut dan tidak berlaku lagi. Jadi KPU Papua melaksanakan tahapan awal hingga akhir sendiri," katanya.

"Bisa dicek itu putusan MK. Jadi tidak mesti dilibatkan DPR Papua dalam tahapan Pilkada. Kita juga sudah verifikasi ijazah John Wempi Wetipo dan rektor Uncen menyatakan asli," tuturnya.

Halaman:
Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com