Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Saragih di Pilgub Sumut 2018, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Kompas.com - 22/03/2018, 10:15 WIB
Caroline Damanik

Editor

KOMPAS.com - Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Demikian nasib politisi Partai Demokrat JR Saragih dalam proses Pemilihan Gubernur Sumatera Utara 2018.

Dari mulai gagal maju sebagai calon gubernur Sumatera Utara, ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan legalisasi ijazah dan tanda tangan kepala dinas hingga yang terbaru, dicopot dari kursi Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.

Semua bermula dari Rapat Pleno Terbuka Pengumuman dan Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2018-2023 di Ballroom Hotel Grand Mercure Maha Cipta Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Sumatera Utara, 12 Februari lalu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menetapkan pasangan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta pasangan Djarot Saiful Hidayat dan Sihar Sitorus sebagai peserta Pilgub Sumut 2018.

KPU menyatakan bahwa JR Saragih dan pasangannya, Ance Selian, tidak memenuhi syarat sebagai calon gubernur Sumut. Pada saat itu, padahal JR Saragih dan Ance datang ke acara pengumuman dan penetapan, sedangkan dua pasangan lain hanya diwakili oleh timnya.

Gara-gara ijazah SMA

Komisioner KPU Sumut Benget Silitonga yang mengumumkan menyatakan bahwa pasangan ini terganjal syarat ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) SMA milik JR Saragih.

"Sesuai dengan surat Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta Nomor 1454/1.851.623 Tanggal 22 Januari 2018 pada poin empat menyatakan bahwa Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta tidak pernah melegalisir atau mengesahkan ijazah atau STTB SMA Nomor 1 OC Oh 0373795 Tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih," ujar Benget.

JR Saragih menangis saat diwawancarai usai rapat pleno. Pendukung di belakannya mencoba menenangkannya.

"Ada 2 juta pendukung JR Saragih...," ucap JR Saragih terputus karena terisak dan menangis.

(Baca selengkapnya: Tak Lolos Pilkada Sumut, JR Saragih Pun Menangis...)

Dia lalu melanjutkan ucapannya dengan meminta para pendukungnya agar tak berbuat rusuh. Pihaknya akan menempuh jalan menggugat keputusan KPU itu ke Badan Pengawas Pemilu Sumut.

"Saya akan menggugat, kita lihat, Tuhan masih ada. KPU-nya sama, kenapa saya bisa jadi bupati? KPU tidak pernah memberitahukan kekurangan berkas saya. Tanggal 20 Januari, surat dari Dinas Pendidikan Jakarta baru rampung," kata Saragih saat meninggalkan lokasi penetapan calon.

Saragih sempat menjelaskan, dia merupakan tamatan SMA Ikhlas Prasasti di Jalan Raya Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat. Namun sekolah tersebut tutup sejak tahun 1990.

Keputusan KPU ini juga membuat partai asal JR Saragih berang. Partai Demokrat menyebut keputusan KPU sarat kepentingan polisik dan KPU telah menjadi alat permainan kotor partai.

Demokrat juga mengaku sudah melakukan investigasi ke dinas dan pihak serta lembaga terkait untuk mengumpulkan data dan fakta yang lebih valid demi bisa mengajukan gugatan ke Panwas dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang, juga mengaku heran. Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) poin a1, syarat pencalonan dalam pilkada adalah ijazah terakhir.

"Kami sudah serahkan ijazah S3 JR Saragih, kenapa mendebatkan lagi masalah STTB SMA? Kalau mengacu pada surat sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, sisi lain ijazah itu benar dan ada nomornya," ujar Ikhwaludin.

Peluang baru

Sekitar 2 pekan berlalu, tepatnya 3 Maret 2018, Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dan memerintahkan KPU membatalkan SK penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret pasangan JR Saragih dan Ance.

Peluang Saragih dan Ance untuk kembali ke kontestasi Pilgub Sumut kembali terbuka.

JR Saragih diminta untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya dan harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.

Saat itu, dengan senyum mengembang, Bupati Simalungun non-aktif itu menemui para pendukung setianya yang memenuhi kantor Bawaslu Sumut.

"Terima kasih Tuhan... Putusan ini berarti JR-Ance akan ikut dalam Pilgub Sumut," katanya.

Jadi tersangka

Kurang lebih sepekan berlalu, nasibnya makin apes. Pada 15 Maret 2018, Polda Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumut.

JR Saragih diduga memalsukan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian.

(Baca selengkapnya: Jadi Tersangka, JR Saragih Diduga Palsukan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI)

Polisi, lanjut Andi, mengantongi bukti berupa tanda tangan non-identik berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dan juga keterangan sejumlah saksi.

Sebelum gelar perkara, polisi telah menggeledah kantor KPU Sumut dan kantor DPD Partai Demokrat Sumut dan menyita sejumlah barang bukti.

Tak Lolos Nyagub

Pada hari yang sama, KPU kembali memutuskan bahwa pasangan ini tidak memenuhi syarat sebagai peseta Pilgub Sumut 2018.

“Keputusan kami tidak berbeda dengan keputusan sebelumnya yakni status JR Saragih tetap tidak memenuhi syarat (TMS). KPU Sumut tetap mengacu pada putusan Bawaslu Sumut yang memutuskan yang dilegalisasi ulang adalah fotokopi ijazah, bukan Surat Keterangan Pengganti Ijazah atau SKPI, seperti yang dilegalisasi JR Saragih,” kata Benget pada 15 Maret 2018.

Ance Selian yang hadir dalam penyampaian keputusan itu menolak menerima dan menandatangani berkas acara KPU atas pelaksanaan putusan Bawaslu Sumut tersebut.

Terjadi perdebatan panjang yang berujung dikeluarkannya berita acara penolakan oleh KPU Sumut yang kemudian ditandatangani Sekretaris Tim Pemenangan JR-Ance, Ronald Naibaho.

Partai Demokrat menyiapkan langkah praperadilan. Partai pendukung lainnya, seperti PKB, merasa dizalimi.

Pada 19 Maret 2018, JR Saragih menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka di ruangan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara. Hampir 7 jam pemeriksaan berlangsung.

Hujan pertanyaan seusai menjalani pemeriksaan tidak digubrisnya. Namun dia naik ke bak mobil pikap milik pendukungnya yang dibuat seolah menjadi podium.

Dengan suara berat dan mata berkaca-kaca di balik kacamata berlensa agak gelap, JR Saragih menyampaikan pernyataannya.

"Saya sudah selesai diperiksa, saya akan kembali bekerja seperti biasa sebagai bupati Simalungun. Sambil menunggu putusan PT TUN Medan," katanya singkat lalu beranjak ke mobil lain.

Dicopot Demokrat

Dua hari berselang, Partai Demokrat menyatakan mencopot sementara JR Saragih dari jabatan Ketua DPD Partai Demokrat Sumatera Utara.

Keputusan ini disampaikan oleh Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan di Hotel Wings Kualanamu Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (21/3/2018).

"Jadi mulai hari ini, DPP Demokrat mengambil alih kepemimpinan Demokrat di Sumut. DPP menugaskan Heri Zulkarnain sebagai Plt menggantikan Pak JR hingga masalah hukumnya selesai," ucap Hinca.

Jabatan itu sementara akan dipegang oleh Heri Zulkarnain, Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kota Medan.

Hinca mengatakan, keputusan ini diambil karena DPP memberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk JR Saragih menuntaskan persoalan hukumnya serta demi roda organisasi partai.

"Kalau misalnya besok selesai, lusa selesai dan bulan depan selesai (jabatan JR Saragih) akan segera kami kembalikan," kata Hinca.

JR Saragih hanya diam saat Hinca menyampaikan keputusan itu. Ketika ditanyakan tanggapannya, dia hanya mengucapkan harapan yang sudah kerap diulangnya untuk para pendukungnya.

"Saya minta semuanya tetap solid," ucap JR lirih.

Masih dengan mata yang berkaca-kaca....

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com