Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

JR Saragih di Pilgub Sumut 2018, Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula

Kompas.com - 22/03/2018, 10:15 WIB
Caroline Damanik

Editor

Demokrat juga mengaku sudah melakukan investigasi ke dinas dan pihak serta lembaga terkait untuk mengumpulkan data dan fakta yang lebih valid demi bisa mengajukan gugatan ke Panwas dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Tim kuasa hukum JR Saragih-Ance Selian, Ikhwaluddin Simatupang, juga mengaku heran. Menurut dia, sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 45 ayat (1) poin a1, syarat pencalonan dalam pilkada adalah ijazah terakhir.

"Kami sudah serahkan ijazah S3 JR Saragih, kenapa mendebatkan lagi masalah STTB SMA? Kalau mengacu pada surat sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, satu versi menyatakan tidak ada legalisasi, sisi lain ijazah itu benar dan ada nomornya," ujar Ikhwaludin.

Peluang baru

Sekitar 2 pekan berlalu, tepatnya 3 Maret 2018, Bawaslu Sumut mengabulkan sebagian gugatan JR Saragih dan memerintahkan KPU membatalkan SK penetapan paslon Pilgub Sumut yang mencoret pasangan JR Saragih dan Ance.

Peluang Saragih dan Ance untuk kembali ke kontestasi Pilgub Sumut kembali terbuka.

JR Saragih diminta untuk melegalisasi ulang fotokopi ijazah SMA-nya dan harus menyerahkan dokumen fotokopi ijazahnya dengan tanda terima khusus paling lama tujuh hari kerja sejak putusan dibacakan.

Saat itu, dengan senyum mengembang, Bupati Simalungun non-aktif itu menemui para pendukung setianya yang memenuhi kantor Bawaslu Sumut.

"Terima kasih Tuhan... Putusan ini berarti JR-Ance akan ikut dalam Pilgub Sumut," katanya.

Jadi tersangka

Kurang lebih sepekan berlalu, nasibnya makin apes. Pada 15 Maret 2018, Polda Sumatera Utara menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumut.

JR Saragih diduga memalsukan legalisasi ijazah SMA dan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Sopan Andrianto.

"Penyidikan dimulai dari pernyataan bahwa Dinas Pendidikan DKI yang mengeluarkan legalisasi dan tanda tangan, akhirnya diketahui dokumen tersebut palsu. JR Saragih melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pemilihan Kepala Daerah, ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Andi Rian.

(Baca selengkapnya: Jadi Tersangka, JR Saragih Diduga Palsukan Ijazah dan Tanda Tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI)

Polisi, lanjut Andi, mengantongi bukti berupa tanda tangan non-identik berdasarkan hasil uji laboratorium forensik dan juga keterangan sejumlah saksi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com