Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dua Kandidat Wali Kota Malang hingga Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 22/03/2018, 07:20 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Rabu, Januari 2018, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Tiga pasangan itu adalah Yaqud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi (Menawan) yang diusung PDI-P, Partai Hanura, PAN, PPP, dan didukung Partai Nasdem.

Pasangan berikutnya adalah M Anton-Syamsul Mahmud (Asik) yang diusung PKB, Partai Gerindra, dan PKS. Terakhir, pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae).

Sejak awal, publik dan sejumlah pihak di Kota Malang dilanda keragu-raguan. Kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dikhawatirkan menyeret nama-nama calon wali kota tersebut.

(Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka)

 

Sebab, dalam kasus yang bergulir di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), nama Nanda dan Anton kerap disebut, bahkan berulang kali diperiksa menjadi saksi.

Karena sebelum menjadi calon wali kota, Nanda merupakan anggota DPRD Kota Malang dari fraksi Partai Hanura. Sedangkan Anton merupakan calon wali kota petahana.

Sutiaji yang juga merupakan calon wali kota petahana karena sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota Malang juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Kendati demikian, pada Senin, 12 Februari 2018, tiga pasangan itu ditetapkan. Sehari kemudian, ketiganya mendapatkan nomor urut.

Pasangan Nanda-Wanedi (Menawan) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Anton-Syamsul Mahmud (Asik) mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) mendapatkan nomor urut 3.

(Baca juga : KPK Pertimbangkan Pengajuan Ketua DPRD Malang sebagai Justice Collaborator )

Tahapan Pilkada berikutnya berlangsung. Hingga akhirnya tiba pada masa kampanye. Ketiga pasangan giat menyapa masyarakat Kota Malang untuk meraih suara.

Hingga akhirnya, apa yang menjadi kekhawatiran terjadi. Penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang sudah menterdakwakan dua orang itu.

Hasil pengembangan itu, sebanyak dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka baru pada Rabu (21/3/2018). Termasuk Nanda yang duduk sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Anton sebagai tersangka karena diduga telah memberikan sejumlah fee dan janji kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Praktis, tersisa Sutiaji, calon wali kota yang tidak menyandang status tersangka.

Nyanyian Mantan Ketua

Perjalanan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK.

Kemudian, pada 11 Agustus 2017, KPK menetapkan dua tersangka. Yaitu Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Jarot Edy Sulistyono.

Arief, disangka menerima uang sebesar Rp 700 juta dari Jarot waktu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

Dalam kasus lain, Arief juga disangka menerima uang Rp 250 juta dari Komisaris PT ENK, Hendarwan Maruszaman untuk pembahasan APBD Kota Tahun Anggaran 2016 di tahun 2015.

Arief dan Jarot saat ini sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Arief juga telah mundur dari jabatan sebagai Ketua DPRD. Dari mereka berdua, muncul keterlibatan nama-nama lain.

(Baca juga : Moch Anton dan Yaqud Ananda, Dua Calon Wali Kota Malang yang Jadi Tersangka KPK )

Termasuk Anton dan dua pimpinan serta 16 anggota DPRD Kota Malang. Anton diduga terlibat dalam pemberian suap itu.

Sedangkan para pimpinan dan anggota dewan itu diduga menikmati hasil suap yang diterima Arief. Sebanyak Rp 600 juta dari Rp 700 juta yang diterima Arief dibagi-bagikan ke sejumlah anggota dewan.

Dengan begitu, kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sudah mentersangkakan sebanyak 21 orang. Terdiri dari dua orang jajaran eksekutif dan 19 orang jajaran legislatif.

Tim Sukses Tetap Solid

Meski sudah menjadi tersangka, tim sukses dari kedua calon wali kota Malang itu tetap solid. Mereka mengaku tetap menjalankan konsolidasi untuk kemenangan pasangan yang didukungnya.

"Kalau itu kita tetap melakukan proses kampanye. Itu tidak menggugurkan Abah (Anton) sebagai calon kan. Secara otomatis kita tetap melakukan konsolidasi penguatan untuk memenangkan Abah Anton," kata Sekretaris Pemenangan Asik, Nirianto Adnan, melalui sambungan seluler, Rabu (21/3/2018) malam.

"Untuk masalah hukum yang dihadapi Abah Anton, sudah ada tim hukum untuk menangani itu," tambahnya. 

(Baca juga : Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Tim Sukses)

Hal yang sama disampaikan tim sukses pasangan Nanda-Wanedi (Menawan). Kasus hukum yang menimpa Nanda disebut mempersolid tim pemenangan.

"Tim menawan tetap solid sebagai koalisi kekeluargaan," kata Juru Bicara Pasangan Nanda-Wanedi (Menawan), Dito Arief melalui pesan tertulis.

Kompas TV Baik tim pemenangan Mochammad Anton maupun Yaqud Gudban tetap optimistis dalam menghadapi pemilihan Wali Kota Malang 2018.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com