Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Dua Kandidat Wali Kota Malang hingga Jadi Tersangka KPK

Kompas.com - 22/03/2018, 07:20 WIB
Andi Hartik,
Reni Susanti

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Rabu, Januari 2018, tiga pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Malang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang.

Tiga pasangan itu adalah Yaqud Ananda Qudban-Ahmad Wanedi (Menawan) yang diusung PDI-P, Partai Hanura, PAN, PPP, dan didukung Partai Nasdem.

Pasangan berikutnya adalah M Anton-Syamsul Mahmud (Asik) yang diusung PKB, Partai Gerindra, dan PKS. Terakhir, pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae).

Sejak awal, publik dan sejumlah pihak di Kota Malang dilanda keragu-raguan. Kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 dikhawatirkan menyeret nama-nama calon wali kota tersebut.

(Baca juga : KPK Tetapkan Wali Kota Malang sebagai Tersangka)

 

Sebab, dalam kasus yang bergulir di Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), nama Nanda dan Anton kerap disebut, bahkan berulang kali diperiksa menjadi saksi.

Karena sebelum menjadi calon wali kota, Nanda merupakan anggota DPRD Kota Malang dari fraksi Partai Hanura. Sedangkan Anton merupakan calon wali kota petahana.

Sutiaji yang juga merupakan calon wali kota petahana karena sebelumnya menjabat sebagai wakil wali kota Malang juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.

Kendati demikian, pada Senin, 12 Februari 2018, tiga pasangan itu ditetapkan. Sehari kemudian, ketiganya mendapatkan nomor urut.

Pasangan Nanda-Wanedi (Menawan) mendapatkan nomor urut 1, pasangan Anton-Syamsul Mahmud (Asik) mendapatkan nomor urut 2, dan pasangan Sutiaji-Sofyan Edi Jarwoko (Sae) mendapatkan nomor urut 3.

(Baca juga : KPK Pertimbangkan Pengajuan Ketua DPRD Malang sebagai Justice Collaborator )

Tahapan Pilkada berikutnya berlangsung. Hingga akhirnya tiba pada masa kampanye. Ketiga pasangan giat menyapa masyarakat Kota Malang untuk meraih suara.

Hingga akhirnya, apa yang menjadi kekhawatiran terjadi. Penyidik KPK terus mengembangkan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 yang sudah menterdakwakan dua orang itu.

Hasil pengembangan itu, sebanyak dua pimpinan dan 16 anggota DPRD Kota Malang menjadi tersangka baru pada Rabu (21/3/2018). Termasuk Nanda yang duduk sebagai Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Malang.

Selain itu, penyidik KPK juga menetapkan Anton sebagai tersangka karena diduga telah memberikan sejumlah fee dan janji kepada sejumlah anggota DPRD Kota Malang. Praktis, tersisa Sutiaji, calon wali kota yang tidak menyandang status tersangka.

Nyanyian Mantan Ketua

Perjalanan kasus suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 berawal dari penyelidikan yang dilakukan penyidik KPK.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com