Setelah pelimpahan, jaksa akan menyusun dakwaan kemudian melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenangan JR Saragih-Ance Selian, Ronald Naibaho mengatakan, tim pengusung dan tim pemenangan masih menunggu putusan majelis hakim PT TUN yang jadwalnya diketok pada 27 Maret 2018.
"Kami berharap proses penyidikan tim Sentra Gakkumdu bisa realistis dan adil," ujarnya.
Seperti diberitakan, Sentra Gakkumdu melalui Direktur Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian menetapkan JR Saragih sebagai tersangka pemalsuan dokumen saat mendaftar menjadi bakal calon gubernur Sumatra Utara pada Kamis (15/3/2018).
Baca juga : JR Saragih Dicopot dari Jabatan Ketua Demokrat Sumut
Penetapan ini berdasarkan keterangan saksi-saksi dan sejumlah barang bukti. JR Saragih diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 184 tentang Pilkada dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.