Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Wali Kota Malang Jadi Tersangka KPK, Ini Kata Tim Sukses

Kompas.com - 21/03/2018, 20:48 WIB
Andi Hartik,
Caroline Damanik

Tim Redaksi

"Pilkada terus berjalan, proses kampanye tetap jalan. Pasangan Menawan tetap akan turun menyapa masyarakat. The show must go on," katanya.

(Baca juga: Saat-saat Menegangkan Agus Selamat dari Serbuan Mobil yang Terseret Banjir di Bandung)

Belum diketahui keberadaan Nanda. Rumahnya yang ada di Jalan Ijen, Kota Malang, tertutup dan gelap karena lampunya mati.

Sebelumnya, dua orang terkait kasus dugaan suap pembahasan P-APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2015 sudah menjadi terdakwa, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono.

Arief didakwa menerima suap sebesar Rp 700 juta dari Jarot yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang.

KPK terus mengembangkan kasus suap itu. Hari ini, KPK menetapkan tersangka baru. Yakni M Anton selaku Wali Kota Malang serta 18 anggota dan pimpinan DPRD Kota Malang termasuk Yaqud Ananda Qudban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com