Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang Pensiunan Polisi Ditahan karena Sewakan Aset PT KAI Tanpa Izin

Kompas.com - 21/03/2018, 17:57 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

MAGELANG, KOMPAS.com - PT KAI (persero) Daop 6 Yogyakarta melaporkan seseorang berinisial RMT (52), warga Jalan Magangan Kulon II, RT 3 RW 1, Kelurahan Patehan, Kraton, Yogyakarta, ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah atas dugaan tindak pidana menyewakan tanah aset tanpa seizin PT KAI.

Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian lebih dari Rp 527 juta dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Manajer Humas PT KAI (persero) Daop 6 Yogyakarta, Eko Budiyanto, menjelaskan, pelaku telah diserahkan ke Polda Jawa Tengah dengan surat tanda terima laporan polisi STTLP/83/VI/2017SPKT tertanggal 22 Juni 2017 lalu.

Pelaku yang merupakan purnawirawan Polri itu diduga telah menarik uang sewa sejumlah aset milik PT KAI kepada warga. Bahkan, pelaku juga menerbitkan sertifikat tanah atau kekancingan versinya sendiri atas nama penyewa sebagai bukti menempati.

"Dalam melancarkan aksinya pelaku merekrut orang lain dengan surat tugas untuk melakukan pengurusan tanah yang diklaim miliknya. Kemudian, memasang plang dan menggunakan tanah milik PT KAI tanpa izin sebagai kantor pelaku," jelas Eko di kantor PNA dan Aset PT KAI Daop 6 Yogyakarta di Kota Magelang, Jawa Tengah, Rabu (21/3/2018).

Baca juga : PT KAI Daop 2 Bandung Siapkan 61.764 Kursi Setiap Hari untuk Pemudik

Adapun tanah milik PT KAI yang disewakan oleh pelaku antara lain terletak di Desa Pucung, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Lalu di Kecamatan Temanggung, Kabupaten Temanggung atas hak ground kaart dan tanah di Kelurahan Rejowinangun, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang.

Eko menyebut modus pelaku adalah dengan menawarkan tanah atau aset itu dengan harga yang lebih murah dibanding harga ketentuan sewa PT KAI. Sementara PT KAI sendiri memiliki ketentuan harga sewa kepada masyarakat umum sesuai dengan nilai jual objek pajak (NJOP), luasan tanah, dan pemanfaatannya.

"Pelaku telah melanggar Pasal 385 ayat 4c dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Dia telah ditahan di Kejaksaan Negeri Magelang per 20 Maret 2018," tandas Eko.

Eko menambahkan, langkah hukum yang ditempuh PT KAI ini bertujuan untuk memberikan peringatan bahwa siapapun yang mencari keuntungan dengan mengaku memiliki atau berhak atas aset negara akan ditindak sesuai hukum yang berlaku. Pihaknya menjamin semua aset pemerintah yang dikelola PT KAI selalu dilaporkan secara transparan.

"Semua aset di Jawa Tengah, termasuk di Magelang, sampai Temanggung merupakan aset pemerintah yang dikelola oleh PT KAI. Siapapun orang yang mengaku memiliki atau berhak atas aset itu akan kami laporkan ke pihak berwajib," ungkapnya.

Pada kesempatan ini, Eko juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban pelaku untuk melapor ke PT KAI, termasuk jika ada oknum internal PT KAI yang ikut terlibat dalam praktik sewa-menyewa secara ilegal itu.

Baca juga : Provinsi DIY Jadi Sasaran Sindikat Pencurian Uang di ATM, Polisi Ringkus 14 Pelaku

Ida Hidayati, wakil kepala PT KAI Daop 6 Yogyakarta menambahkan bahwa dengan upaya hukum ini pihaknya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming sewa dengan harga miring oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Sejauh ini, pihaknya baru melaporkan satu orang yang dilaporkan oleh PT KAI. Namun, dia berharap tidak ada lagi oknum yang melakukan perbuatan yang sama hingga merugikan negara.

Kompas TV Mayoritas korbannya adalah Warga Negara Asing asal Amerika Serikat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com