Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terbukti Korupsi, Mantan Bupati Konawe Utara Ditahan

Kompas.com - 21/03/2018, 17:42 WIB
Kiki Andi Pati,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KENDARI, KOMPAS.com - Mantan Bupati Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra), Aswad Sulaiman, Rabu (21/3/2018), ditahan Kejaksaan Negeri Konawe dalam kasus korupsi pembangunan kantor bupati setempat.

Aswad langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Kendari setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejaksaan Tinggi Sultra.

Penahanan itu dilakukan setelah jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Konawe menerima putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) dengan vonis hukuman 6 tahun penjara

Aswad dijemput tim eksekusi dari Kejari Konawe di rumahnya, Jalan Lumba-Lumba, Kelurahan Lalolara, Kecamatan Kambu, Kota Kendari, Rabu (21/3/2018) pagi.

Kepala Kejaksaan Negeri Unaaha, Saiful Bahri Siregar mengatakan, Mahkamah Agung telah mengabulkan permohonan kasasi dari penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Konawe dan membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari tertanggal 7 April 2017 yang memvonis bebas terdakwa Aswad Sulaiman.

“Jadi putusannya itu sampai dua hari yang lalu. Waktunya 7 hari harus dieksekusi setelah putusan dari Mahkamah Agung,” kata Saiful di kantor Kejati Sultra, Rabu siang.

Baca juga : KPK Periksa Mantan Bupati Konawe Utara sebagai Tersangka

Dalam amar putusan MA, Aswad Sulaiman dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut.

Selain pidana kurungan 6 tahun, Aswad juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta, dan jika tidak membayar denda akan diganti dengan pidana kurungan 6 bulan.

Sebelumnya, Aswad Sulaiman divonis bebas di PN Kendari dalam kasus korupsi pembangunan kantor Bupati Konawe Utara (Konut) tahap II dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 miliar sesuai hasil audit BPKP Sultra. Namun JPU Kejari Konawe mengajukan kasasi ke MA.

Proyek pembangunan Kantor Bupati Konut itu dikerjakan oleh PT Voni Bintang Nusantara tanpa melalui proses tender dan langsung mendapat persetujuan dari Aswad.

Baca juga : Istri, Anak, dan Menantu Mantan Bupati Konawe Utara Diperiksa KPK

Mantan Bupati Konawe Utara ini juga saat ini masih menjadi tersangka KPK dalam kasus dugaan menerima suap dari perusahaan tambang sebesar Rp 13 miliar dengan kerugian negara hingga Rp 2,7 triliun dalam penerbitan Ijin Kuasa Pertambangan selama menjabat kepala daerah.

Kompas TV KPK Tetapkan Mantan Bupati Konawe Utara Jadi Tersangka
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com