MEDAN, KOMPAS.com - Jhonny Effendi Sitinjak, anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sibolga, Sumatera Utara, dipecat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena terbukti melakukan pungutan liar (pungli) kepada Ruth Damayanti Sianturi.
Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu dengan agenda pembacaan putusan di ruang sidang DKPP pada Senin (19/3/2018) diketahui, pungli yang dilakukan Jonny sebesar Rp 6 juta untuk memuluskannya menjadi staf Panwaslu Kota Sibolga.
"Kami sudah menerima kabar putusan itu. Pelaku mengakui perbuatannya di persidangan," kata Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida Rachmawati Rasahan, Selasa (20/3/2018).
Syafrida menjelaskan, Jhonny sudah mengembalikan uang yang dikutipnya kepada korban. Namun proses hukum tetap berjalan. Dia bilang, Bawaslu Sumut akan melakukan rapat pleno terlebih dahulu.
"Mungkin Senin pekan depan keluar keputusannya," pungkasnya.
Baca juga : Anggota Panwas Jadi Korban Pencurian dengan Modus Pecah Kaca Mobil
Selain Jhonny, DKPP juga memberikan sanksi pemberhentian kepada Syukurdi, ketua Panwaslu Kabupaten Aceh Besar. Bawaslu diperintahkan menjalankan putusan paling lambat tujuh hari setelah putusan dibacakan.
DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan sampai peringatan keras kepada 19 penyelenggara pemilu lainnya. Sementara untuk 20 penyelenggara pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP akan merehabilitasi nama baiknya.
Seperti diberitakan, sidang kode etik penyelenggara pemilu yang diketuai Majelis DKPP Harjono menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap dua penyelenggara pemilu, yaitu Jhonny Effendy Sitinjak dan Syukurdi. DKPP juga harus mengembalikan Erliyansyah, kepala Sekretariat Panwas Kabupaten Natuna ke instansi asalnya.
Baca juga : Dugaan Soal Bocor pada Seleksi Panwas di Jatim, Bawaslu Dilaporkan ke DKPP
Sebelumnya, Erliyansyah mengadukan Khairur Rijal, Lindawati dan Ayanef Yusuf masing-masing sebagai ketua dan anggota Panwas Kabupaten Natuna.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.